Orasi Ilmiah: Pentingnya Penelitian Tata Kelola Air di Indonesia

Monday, June 1, 2015

Kutipan:

Mahkamah Konstitusi pun kelihatannya tidak terlalu familiar dengan Hukum Air. Misalnya, dalam Putusan yang membatalkan Undang Undang Sumber Daya Air, Mahkamah merujuk pada United Nations Convention On The Law of The Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut.[7] Padahal, seperti sebelumnya dijelaskan, ketika kita membahas Sumber Daya Air, kita sedang membahas air tawar yang hanya 0,77% (nol koma tujuh puluh tujuh persen) itu. Sedangkan UNCLOS membahas air laut.

Karena kurangnya pemahaman ini pula, akhir akhir ini berkembang pemahaman bahwa agar dikuasai negara, rezim air hasrunya merupakan rezim pengelolaan (beheersdaad) yang mana Badan Usaha Milik Negara atau Daerah mengelolanya. Paradigma ini tidak sepenuhnya tepat, sebab air bukanlah minyak. Minyak dapat dikuasai oleh perusahaan tunggal milik negara, karena biaya eksplorasi dan eksploitasi yang besar dan bendanya bukan bagian dari kebutuhan biologis manusia.

Sedangkan air dibutuhkan oleh manusia, hewan dan tumbuhan dalam kesehariannya. Tidak mungkin untuk menggali sumur perlu dilakukan oleh BUMN/BUMD. Justru sebaliknya, sebisa mungkin masyarakat harus bisa mengambil air dari lingkungan untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa izin apapun.[8]

Pembatalan Undang Undang Sumber Daya Air, walaupun pahit, memaksa negara kita untuk mencari model pengelolaan air yang sesuai dengan ekonomi politik Indonesia.[9] Karena air sangat vital peranannya dalam berbagai aspek kehidupan, maka peraturan pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air harus cepat  diberlakukan. Dapat dibayangkan, apabila regulasi air tidak lekas tuntas, maka hampir seluruh sektor industri kecuali jasa akan terkena dampak langsung. Apalagi untuk dapat mengatasi krisis air dan sanitasi sebagaimana dibahas sebelumnya, kepastian hukum mutlak diperlukan.
Menemukan model pengelolaan air yang sesuai dengan karakter Indonesia tidaklah mudah. Mahkamah Konstitusi ketika membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air karena alasan komersialisasi dan privatisasi[10], tidak secara gamblang merekomendasikan alternatif model pengelolaan air di Indonesia.

Membaca Kepemimpinan Jokowi

Sunday, May 31, 2015

Membaca Kepemimpinan Jokowi



Mohammad Jibriel Avessina [1]

Kapasitas kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang dipertanyakan oleh publik. Kebijakan domestik yang dilakukan oleh presiden Jokowi kerap kali dipandang pesimis, kepemimpinannya dianggap membawa kemunduran dalam arena domestik.  Kondisi ini ditambah dengan strategi komunikasi politik yang monoton dan polos dalam  mempertahankan kebijakannya. Langkah politiknya dalam menghadapi  serangan rival-rival politik  \menunjukan Joko Widodo bukanlah sosok politisi yang matang. Maka, protes dan keluhan atas kepemimpinannya beredar secara massif di media sosial. Demonstrasi mulai marak muncul untuk menuntut administrasi pemerintahannya. Ada semacam penyesalan terhadap kepemimpinan Jokowi. Setidaknya, ada tiga peristiwa yang menyebabkan kebijakan domestik rezim Jokowi menuai protes dari publik.
 Pertama, sikap Jokowi yang  dianggap ragu ragu dalam serial krisis-KPK yang berkepanjangan, keputusan Jokowi untuk menonaktifkan sejumlah pimpinan KPK dipersepsikan oleh publik sebagai pembiaran atas kegiatan delegitimasi dan “pelemahan” institusi KPK yang tengah berlangsung. Keputusan Jokowi ini dianggap blunder khususnya  bagi kelas menengah Indonesia yang menjadikan KPK sebagai institusi trustable sebagai respon atas krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga Negara.    
Kedua,Pilihan Rezim Jokowi untuk membuat kebijakan yang  tidak populer yakni menaikan harga  BBM, juga menaikan tarif terhadap barang komoditi dan jasa yang dianggap merugikan bagi kepentingan kelas menengah, seperti tarif dasar listrik, kereta api. Keputusan ini  dengan cepat menjadikan  Jokowi  sebagai “musuh baru” kelas menengah.
Ketiga,konsolidasi internal pemerintahan Jokowi terganggu karena dibayangi oleh upaya intervensi kekuatan politik tertentu yang  menjadi penyokong politik Jokowi. Wacana Jokowi sebagai pemimpin cum petugas partai dipandang sinis oleh masyarakat kelas menengah,kepemimpinan Jokowi dipersepsikan lemah, mudah  untuk dikendalikan serta tidak berwibawa.

Hambatan Oligarkhi politik        
          
Boleh  jadi, protes dan kritik yang disampaikan oleh publik tersebut relatif benar bahwa  kita  mengalami`kemunduran` selangkah dalam upaya pemberantasan anti korupsi. Selama enam bulan publik seolah-olah menyaksikan kepemimpinan Joko Widodo yang penuh dilematis.  Walaupun demikian, baik kiranya kita memahami secara jernih  adil  dan jujur dalam menilai   kenyataan yang dihadapi oleh administrasi pemerintahan Jokowi.
Sebagai figur politik baru  kekuasaan politik Jokowi tidak utuh, dia  harus berhadapan dengan klik oligarkhi politik  yang sudah asam garam mengenggam arena politik nasional selama 17 tahun. Maka, konsolidasi internal pemerintahan jokowi yang lambat dapat kita pahami sebagai  proses pertarungan dengan  oligarkhi politik, tentu saja tidak mudah bagi Jokowi melakukan konsolidasi  pemerintahan tanpa gangguan kepentingan oligarkhi politik.
Konsekuensi lain atas peran oligarkhi politik dalam  proses politik khas Indonesia yang kuat, menjadikan Jokowi dengan kekuatan dan jaringan politik terbatas,menuai hambatan untuk  mewujudkan  reformasi secara cepat dan massif. Serial krisis KPK yang hadir sejak dua tahun yang lalu menunjukan betapa rapuhnya agenda anti korupsi  terhadap intervensi kaum oligarch, kemajuan-kemajuan penegakan anti korupsi masih bersifat artifisial, belum menyentuh akar masalah utama. Berdasarkan pengalaman tersebut, agenda anti korupsi tidak dapat dilaksanakan melalui cara cara instan, ada proses yang harus dilalui,butuh komitmen dukungan jaringan politik yang kuat. Maka keputusan untuk “mundur selangkah” agar melompat ke depan adalah jalan yang arif,realistis untuk dilaksanakan.

Pemimpin yang bekerja

Dalam sisi lain kita harus jujur akan kebijakan-kebijakan Jokowi yang cemerlang,  rencana proyek-proyek infrastruktur berupa pembangunan jalan,pelabuhan maupun jalur  kereta memberikan sebuah harapan baru, penyediaan lapangan kerja serta prospek jangka panjang gerak-roda ekonomi riil yang baik. Pembangunan infrastruktur juga sebuah pembuktian  nyata bahwa  anggaran tahunan negara kita tidak hanya sekedar dihabiskan dalam alokasi konsumsi serta “subsidi” semata, tetapi dalam bentuk konkrit, sesuatu yang dapat kita  wariskan pada generasi anak cucu kita.
Pelaksanaan tol laut yang mulai beroperasi adalah bukti kesungguhannya untuk membenahi jalur distribusi barang dan jasa  dan interkoneksitas pulau-pulau di Nusantara, sesuatu yang selalu menjadi masalah klasik bagi percepatan pembangunan di Indonesia.  Pembangunan kawasan Indonesia timur bukan lagi janji-janji surgawi yang didengungkan  untuk menutupi ketimpangan sosial,beragam komitmen investasi dari pembangunan pabrik semen hingga pengembangan kawasan wisata terpadu siap untuk direalisasikan. 
Komitmen untuk menciptakan pembangunan dari wilayah pinggiran diwujudkan dalam pembangunan desa yang mendapatkan perhatian secara serius, rambu rambu regulasi untuk pembangunan desa mandiri telah disusun,  penguatan lembaga Badan Usaha Milik Desa memberikan harapan  baru  sebagai penggerak ekonomi desa yang mandiri.
Harus diakui, Jokowi adalah satu-satunya presiden dalam era reformasi  yang  secara tegas merealisasikan pembubaran PETRAL sebagai bukti komitmennya dalam upaya mewujudkan tata kelola migas yang baru dan transparan. Pembubaran PETRAL yang disertai dengan aktivasi integrated supply chained disinyalir dapat menghemat  dana hingga 250 Milyar per hari.
Dalam bidang luar negeri, kebijakannya yang mengusahakan peran strategis Indonesia di kancah internasional sebagai poros maritim dunia menandai era baru politik luar negeri yang impresif dan bermartabat.  Harus diakui, Joko Widodo adalah satu-satunya Presiden Indonesia dalam era reformasi  yang berkenan bersikap terbuka dalam forum resmi internasional. Pidatonya yang lugas dalam even KAA  yang lalu  menyuarakan ketidakadilan global sertata opsi tatanan ekonomi dunia yang baru, another world is possible.
Saya melihat Indonesia sedang bergerak untuk  berubah, perlahan tapi pasti. Barangkali, Jokowi bukanlah politisi yang piawai menaklukan ruang publik  tapi tidak diragukan lagi dia adalah pemimpin yang bekerja. Tentu saja, hasil kinerjanya masih jauh dari sempurna. Politik di antara kita boleh datang dan pergi, kepentingan kelompok pasti muncul silih berganti, tetapi tanggung jawab untuk kesejahteraan bangsa menjadi tugas suci yang harus kita laksanakan bersama.




[1] Manajer Riset dan pengembangan dalam Center for regulation policy and Governance (CRPG)

Fungsi Kantor Staf Presiden Menurut Perpres 26/2015

Tuesday, March 10, 2015



Setelah UKP4 dibubarkan, beberapa fungsinya konon akan dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) yang saat ini dipimpin oleh Luhut Panjaitan. Berikut fungsi dari KSP menurut Perpres 26/2015:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang pelaksanaannya mengalami hambatan; 
  3. percepatan pelaksanaan program-program nasional; terhadap dalam prioritas 
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional
  5. pengelolaan isu-isu strategis; 
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi; 
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan; 
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan 
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden. 

Register Obat dan Makanan BPOM dan Pusat Informasi Obat Nasional

Monday, March 2, 2015


Regulator obat dan makanan Indonesia, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki website yang berisi daftar obat dan makanan yang mendapatkan izin edar. Register ini sangat berguna apabila konsumen memiliki keraguan terhadap suatu produk. Untuk mengecek apakah suatu produk memiliki izin edar, silahkan klik.

Selain itu, BPOM juga mengelola Pusat Informasi Obat Nasional (PIONAS) yang berfungsi untuk "...menyediakan akses informasi terstandar (Approved label) dari obat yang telah disetujui oleh Badan POM. Informasi dan konsultasi diberikan oleh PIO Nas secara cuma-cuma kepada masyararakat, konsumen, maupun stakeholder lainnya seperti tenaga profesi kesehatan baik dokter, perawat, dan apoteker". Untuk mengakses PIONAS silahkan klik.


Higher minimum wage is (in fact) a capitalist instrument

Saturday, February 28, 2015


A capitalist instrument for preventing revolution -- that is. Nick Hanauer argued that inequality is rising and this will inevitably lead to a revolution. How can we reduce inequality and prevent such revolution that will topple the bourgeois? Well, according to Nick, we should increase the minimum wage.

Well he's right. Capitalism needs consumer. Rising inequality will destroy consumer society. So, in order to save liberal capitalist democracies from impending doom, let's raise the minimum wage!(?)

Kumpulan Peraturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Friday, February 27, 2015

Berikut beberapa peraturan tentang Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdapat dalam wiki CRPG:


, ,

Integrated Water Resources Management for Law and Policy makers/advisers (UNESCO Centre)

Saturday, February 7, 2015

The UNESCO Centre for Water Law, Policy and Science, University of Dundee will organize a workshop on "Integrated Water Resources Management for Law and Policy makers/advisers" this June, 2015. According to the website:

The course aims to provide participants with critical insights into the science that underpins integrated catchment management, through an exploration of key hydrological, ecological and hydrogeological processes, methodologies and the current state of the art. A further theme of the short-course will be to explore how the accessibility of water-related scientific data and information can be enhanced within a policy/decision-making context. This intensive short-course is targeted at water professionals that do not have a scientific background, such as lawyers and policy-makers.

,

Water and Power, are water services still public?

Friday, February 6, 2015

Municipal Services Project (MSP) have put a nice video for understanding the idea of 'corporatisation' and its implication on 'publicness'. Have a look also at an article by David McDonald "What is corporatization? The ‘new’ look of water and power utilities" at the MSP Blog.


, , , , ,

(Open Government Partnership IRM) Invitation to comment on Progress Reports on Costa Rica, Finland, Ghana, Indonesia, Liberia and Panama

Sunday, February 1, 2015




The Open Government Partnership (OGP) Blog invite comments on IRM progress reports for several countries, including Indonesia. The post made special reference to Special Accountability Report which is piloted by Indonesia OGP IRM:
About the Indonesia Special Accountability Report
Most of the countries whose reports are being released today began their OGP participation in 2013. Indonesia, a founding country of OGP, is an exception, having participated since 2011. So why is there a report on Indonesia being released for public comment today?
The first Indonesia action plan covered 2011 to the end of 2012. The second action plan covered all of 2013. This is the action plan evaluated in today’s draft “Special Accountability Report.” The government of Indonesia also released a third action plan in 2014 that runs until 2015. That action plan will receive a typical progress report after the one-year mark, similar to other countries in the same calendar as Indonesia. That report is due for public comment in July of this year.
The IRM takes its role as promoting learning and accountability seriously. For that reason, to the greatest extent possible, all OGP commitments will be tracked and accounted for. The Special Accountability report represents an important step in that direction.
Previously, CRPG announced a public comment period for the 2013 OGP IRM Report.

,

Regulation of Community Based Water and Sanitation (January Review)

The following is a review of blog posts on the regulation of community based water and sanitation in Indonesia to date. This posts reflects ongoing research by CRPG.


  1. "Opportunities and Challenges in Integrating Community-Based Water Services into the Legal Framework". This is my original 2013 draft paper on the regulation of community based watsan in Indonesia. Read more.
  2. "Ringkasan analisa pengaruh adat dalam proyek infrastruktur air"(in Bahasa Indonesia). The article summarizes our research on the influence of Adat (local custom) in community based water projects in East Nusa Tenggara province. Read more.
  3. "From the field: HIPPAMS Tirto Agung". A summary of our visit to one of the successful Community Based Organization in East Java. Read more.
  4. "The relationship between community based water services and regional water utility". Our research explores the conflict and (potential) cooperation between community based water provision versus provisions by regional water utilities (Perusahaan Daerah Air Minum or PDAM). Read more.
  5. "From the field: Water CBO Year End Report". This post features how a village-level water CBO, HIPPAMS Tirto Agung (see no.3 above) present its year-end report. The administrative system is quite advanced for a village level CBO. Not all CBO is this advanced, however. Read more.
  6. "Regional autonomy principles restrict provinces in developing community based water and sanitation (?)" In this article, we analyzed that regional autonomy implemented in Indonesia may have impeded the development and sustainability of community-based water and sanitation. Read more.
This list will be updated in upcoming blogs posts as we move further with our research.

Update 30/07/2016:

Full report, presentations and other research materials are available for download at the project page: Regulation of Community Water and Sanitation.

CRPG blog at the Library of Congress Webarchive

Wednesday, January 28, 2015

Back in 2010, we informed that our blog (back then it was called Indonesia Law Report or ILR) was to be archived by the Library of Congress:
The United States Library of Congress has selected your website for inclusion in the historic collection of Internet materials related to Legal Blawgs. The Library of Congress preserves the Nation's cultural artifacts and provides enduring access to them. The Library's traditional functions, acquiring, cataloging, preserving and serving collection materials of historical importance to the Congress and the American people to foster education and scholarship, extend to digital materials, including websites. 

With your permission, the Library of Congress or its agent will engage in the collection of content from your website at regular intervals over time and make this collection available to researchers both at Library facilities and, by special arrangement, to scholarly research institutions.  In addition, the Library hopes that you share its vision of preserving Internet materials and permitting researchers from across the world to access them. Our Web Archives are important because they contribute to the historical record, capturing information that could otherwise be lost. With the growing role of the Web as an influential medium, records of historic events could be considered incomplete without materials that were "born digital" and never printed on paper. 



Now, you can browse the archives at the Library of Congress here. The archives are available from 2007 to 2012. The CRPG blog is honored to be archived by the LOC and contribute to historical record!



,

Direktori Putusan Komisi Informasi Pusat

Tuesday, January 27, 2015

CRPG memuat dokumen Putusan Komisi Informasi di tingkat Pusat dan beberapa daerah dalam situs wiki CRPG. Seluruh putusan telah melewati proses OCR (Optical Character Recognition). Setelah diindex oleh Google, putusan ini bisa dicari menggunakan mesin pencari Google Custom Search yang terdapat di web, blog dan wiki site CRPG.





Direktori putusan ini tersimpan dalam wiki CRPG yang artinya, setiap orang dapat mengunggah dokumen putusan setelah terlebih dahulu melakukan registrasi. Mesin wiki dipilih karena sifatnya yang terdesentralisasi. Sejauh ini terdapat 3 kategori:




, ,

Mekanisme Pelaporan Independen Open Government Partnership (Renaksi 2013) -- Masa Penjaringan Pendapat Publik

Saturday, January 24, 2015




Indonesia adalah salah satu dari 8 (delapan) negara pendiri Open Government Partnership, sebuah inisiatif multilateral yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif. Open Government Partnership (OGP) diluncurkan pada tanggal 20 September 2011 dan saat ini beranggotakan 65 negara. Di Indonesia, inisiatif OGP mengambil nama Open Government Indonesia (OGI) yang -- pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono -- dikoordinasikan oleh UKP4. 

Negara anggota OGP diharuskan untuk membuat rencana aksi yang sesuai dengan nilai nilai OGP dan tantangan tantangan OGP.

Nilai nilai OGP adalah sebagai berikut:
  1. Akses terhadap informasi
  2. Partisipasi Warga Negara
  3. Akuntabilitas Publik
  4. Teknologi dan Inovasi untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara itu, tantangan tantangan OGP adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas layanan publik
  2. Meningkatkan integritas sektor publik
  3. Manajemen sumber daya publik yang lebih efektif
  4. Membuat masyarakat yang lebih aman
  5. Meningkatkan akuntabilitas korporasi
Salah satu mekanisme pengawasan atas pelaksanaan rencana aksi OGP adalah proses pembuatan Mekanisme Pelaporan Independen (Independent Reporting Mechanism atau IRM) di setiap negara. Untuk pelaksanaan rencana aksi OGP 2013 dan 2014-2015, saya ditunjuk untuk menjadi peneliti IRM untuk mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Indonesia. Penulisan laporan independen pelaksanaan OGP Renaksi 2013 didasarkan pada prosedur dan manual yang dibuat oleh IRM OGP.

Secara umum, tahapan Mekanisme Pelaporan Independen adalah sebagai berikut:
  1. Desk Study dan studi literatur atas Rencana Aksi (Renaksi) dan pelaksanaannya
  2. Evaluasi awal dan pembobotan renaksi 
  3. Serangkaian wawancara
  4. Penulisan Draft Pertama 
  5. Review Draft Pertama oleh IRM unit di Washington DC
  6. Perbaikan oleh IRM Researcher dan pembuatan Draft Kedua
  7. Review Draft Kedua oleh International Expert Panel
  8. Perbaikan Draft Kedua oleh IRM Researcher dan pembuatan Draft Ketiga
  9. Penjaringan Pendapat Publik (termasuk badan badan pemerintah yang terlibat)
  10. Perbaikan oleh IRM Researcher
  11. Review oleh IRM unit
  12. Peluncuran Laporan OGP
Untuk Renaksi 2013 ini, IRM unit telah memutuskan untuk membuat sebuah laporan pendek (short report) karena rentang waktu Renaksi 2013 sangat berdekatan dengan Renaksi 2014.

Saat ini, proses IRM telah mencapai tahapan penjaringan pendapat publik (termasuk lembaga pemerintah yang melaksanakan Renaksi OGP). Sebelumnya, rancangan laporan IRM ini telah melalui serangkaian proses penelaahan dan peninjauan oleh IRM support unit dan oleh Panel Pakar Internasional pada bulan November-Desember. 

Selama proses review berjenjang diatas berlangsung dari bulan November sampai awal Januari 2015, peneliti IRM tetap menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan termasuk beberapa kementerian. Dengan demikian, berbagai masukan yang diterima sejak bulan November sampai sekarang belum dimasukkan kedalam versi laporan IRM saat ini. Masukan-masukan tersebut akan disatukan dengan masukan yang diterima selama masa penjaringan pendapat publik.


Untuk mengunduh rancangan laporan IRM, silahkan klik disini
Versi Bahasa Indonesia dari rancangan laporan IRM kini dalam proses penerjemahan.
Masa penjaringan pendapat: Januari 26, 2015 sampai dengan Februari 14, 2015
Pendapat bisa disampaikan lewat email mova(at)alafghani(dot)info 

Anda dapat juga mengirimkan masukan atas nama organisasi atau pribadi (dalam bentuk PDF) untuk dipublikasikan dalam halaman situs wiki CRPG OGP-IRM.

Lihat juga:

  

Mohamad Mova Al'Afghani, PhD
Peneliti IRM OGP 2013-2015

,

Regional autonomy principles restrict provinces in developing community based water and sanitation (?)

Tuesday, January 20, 2015

We had a little chat today with several officials involved in the development of community based water and sanitation in East Java. One of the main obstacles in intervening in the development of community-based water and sanitation (Air Minum Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat or AMPL-BM) are due to regional autonomy. 

According to our sources, provinces can no longer intervene in the development of community-based watsan in regencies/municipalities, since their authority in water provisions are limited to inter-municipality/inter-regencies initiatives or in areas regarded as "water scarce". Indeed, regional autonomy principles bars provinces from interfering in local (regency/municipality) affairs. Water provision is considered as local affairs. On the other hand, almost all of community-based watsan initiatives are conducted at local level.

Our sources told that Law 23 is quite strict in terms of restricting provincial involvement into inter regency/municipality initiatives whereas Government Regulation 38 provides permit some intervention for water scarce areas. For now, provincial governments can intervene through "belanja hibah" (provincial grants). However, this scheme is not entirely secure. The Ministry of Interior have conducted review of the province's regional budget and conclude that such grants mechanism is incompatible with regional autonomy principles. 

We will conduct a legal analysis of regional autonomy laws and recommend feasible solution to this problem. 

CEO water mandate RTWS Guidance

Monday, January 19, 2015


UN-Water’s 2015 Annual International Zaragoza Conference on “Water and Sustainable Development: From Vision to Action” launched a comprehensive guideline on right to water and sanitation. The document: Guidance For Companies on Respecting the Human Rights to Water and Sanitation: Bringing a Human Rights Lens to Corporate Water Stewardship can be downloaded here.

,

From the field: Water CBO Year End Report

Sunday, January 18, 2015

Here's a year-end presentation (in Bahasa Indonesia) that we obtained from a local Community Based Water and Sanitation Organization, HIPPAMS Tirto Agung, Tlanak Village, Lamongan Regency in East Java. The CBO is one of the best in East Java. The reporting, administrative and financial system is quite modern. They are equipped with accounting software. They have also implemented a progressive tariff. Obviously, there are challenges and rooms for improvement that we will highlight in our final report, but this is probably one of the best model of water CBO currently in existence. 





Download the above presentation in pdf format.

For further contact:

HIPPAMS Tirto Agung, Jl. A. Yani No. 01
Desa Tlanak, Kedungpring, Lamongan
Telepon:0852-3280-6295
Drs Panggeng Siswadi, M.Pd (Ketua)
e-mail: panggengs(at)yahoo.com

New Perspectives Paper: Coordinating Land and Water Governance

Friday, January 16, 2015





A new paper is available for download at the GWP website: New Perspectives Paper: Coordinating Land and Water Governance. 

Abstract:

They argue that we need to become better at thinking, planning, governing, and managing land and water, taking into account the inseparable and symbiotic nature of these resources.

Land and especially water are still subject to management practices that prioritize technocratic solutions (geared at increased yields, water productivity) within the boundaries of the resource in question.

These technocratic approaches ignore the unequal power relations surrounding land and water resources, at local and international level, which result from the uneven distribution of these resources and competition over them. The availability and quality of farmland and water are not only overlapping but also interconnected – the way land is managed affecting water use and quality and vice versa. In addition, food price increases and market volatility add to the growing uncertainty about whether and how the world will be able to feed itself in the future.

Download here.

,

The relationship between community based water services and regional water utility

Tuesday, January 13, 2015

One of the aspects we examine in our Indii-AIIRA research on the regulatory framework for community based water services is the relationship between local water utilities in CBO.

As we all know, the National Policy on Community Based Drinking Water and Environmental Health (Kebijakan Nasional AMPL BM) differentiates between community based versus non community based (the policy uses the term community versus "institution based" services. "Institution based" services includes PDAM. Our research looks at how these regimes interact.

One of the dominant view we observe in our research is that CB WS is perceived as a voluntary effort. CB initiatives are perceived as inherently temporary, until PDAM can expand its network to remote areas. We discovered cases where PDAM actually expands to regions where CBs are already present.

Some of the issues that we encounter are the following:

1. Health PDAMs can oftentimes provides water reliable quantity and quality and have the capacity to expand network to remote areas served by CB.

2. Villagers may opt for PDAM services, provided that they can ensure quality abd quantity as above, rather than CB services, if they have both the willingness and capability to pay.

3. However, PDAM services costs more than CB services, due to various treatment, technology and expertise employed there. Consumer may choose lower water quality provided by CB over PDAM. This is case where consumer preference prevails.

4. In times of drought, water sources used by CB depletes. Healthy PDAMs can be more reliable in terms of securing water supply as they have the technology and resources to treat surface water, whereas, most CB uses groundwater. In these cases, consumer preference plays no role. Consumer may tend to choose to switch to PDAM from CB.

5. The coordination between PDAM, CB and other initiatives are crucial. This must be reflected in RISPAM (water plan)  and informally in day to day activities.

Fatwa Pengelolaan Sampah MUI dan Fatwa tentang Sampah Sungai

Berikut fatwa MUI tentang pengelolaan sampah.

,

From the field: HIPPAMS Tirto Agung

Sunday, January 11, 2015

As a part of our AIIRA research, the CRPG team conduct a field study in Lamongan Regency, East Java. We were invited to an annual stakeholders meeting of HIPPAMS Tirto Agung at Tlanak Village, Kedungpring District, around 23 kilometres from the city of Lamongan.

The presentation was made by HIPPAMS (Community Based Organisation for Water and Sanitation) chairman Panggeng Siswadi and attended by the Village Head and apparatus. The Tirto Agung Hippams have been able to increase coverage of almost four times since its establishment. It has healthy financials productive assets. Coverage is reported at 90 % and non revenue water is at 18%. A part if their revenue is dedicated to sanitation, thus the picture where the chairman is handing over a closet.

We are specifically interested in analyzing their statutes and village based regulatory framework, their organisational culture and service standard, as well as the role of the regency in monitoring and evaluation.

A Summary of Indonesian Aviation Regulation

Friday, January 9, 2015

ICLG posted an article about Indonesian Aviation Law in a Q and A format as a part of its 2014 book on Aviation Law. Here's a snippet:


Click here to go to their site.

Akses Gratis Jurnal Taylor & Francis Selama Januari

Monday, January 5, 2015

Taylor & Francis
Akses gratis di bulan Januari akan tiba
Apa kabar,
Bulan Januari ini, Indonesia adalah tempat yang perlu didatangi!
Sepanjang bulan pertama di tahun 2015, Taylor & Francis akan menawarkan akses online gratis untuk semua artikel yang diterbitkan setelah tahun 1996 kepada siapa pun di Indonesia. Tidak perlu diragukan – akses gratis ke ribuan artikel.
Apakah ada konsekuensinya? Tidak ada. Yang perlu Anda lakukan agar memenuhi syarat untuk penawaran ini adalah memiliki akun di Taylor & Francis Online. Bila Anda belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran gratis hari ini; prosesnya mudah, hanya diperlukan beberapa menit dari waktu Anda.
Pastikan Anda tidak melewatinya – Login ke Taylor & Francis Online di bulan Januari atau daftarkan untuk sebuah akun baru.
Sampai bertemu nanti.
Semoga sukses,
Jurnal Taylor & Francis
Mohon dicatat akses gratis akan disediakan pada 5 Januari hingga 31 Januari

follow us on Twitter | find us on Facebook | forward to a friend
Taylor & Francis imprints
Sign up by subject area to receive news and offers straight to your inbox from the Taylor & Francis Group.
You will be able to update your details or unsubscribe at any time.
We respect your privacy and will not disclose, rent or sell your email address to any outside organisations.
Copyright © 2014 Taylor & Francis, an Informa business.
Taylor & Francis is a trading name of Informa UK Limited, registered in England under no. 1072954.
Registered office: Mortimer House, 37-41 Mortimer Street, London, W1T 3JH.

If you wish to unsubscribe, please click here. Please note this is an automated operation.

Powered by Adestra

"Artificial Intelligence" akan menggantikan Lawyers pada 2030?

Sunday, January 4, 2015

Menurut sebuah laporan dari sebuah kantor konsultan, setidaknya pekerjaan due dilligence sudah akan dapat diserah terimakan dari Junior Lawyers ke software tahun 2030 nanti. Sebenarnya ini bukan hal yang baru. Beberapa pakar seperti David Bainbridge dan Richard Susskind sudah membayangkan sebuah sistem pakar untuk menggantikan peran lawyers.





Yang paling kontroversial tentu dari Susskind, dimana beberapa tahun lalu dia memprediksi bahwa di masa depan akan tersisa beberapa tipe lawyers: expert trusted adviser, enhanced practitioner, legal knowledge engineer, legal risk manager, dan legal hybrid. Legal knowledge engineer ini posisi yang menarik menurut saya, karena pekerjaannya adalah membuat packaging dan model penyelesaian.

Salah satu ide yang dilontarkan di Inggris adalah membuat model bantuan hukum seperti NHS Direct. Seperti diketahui, NHS Direct adalah portal kesehatan di Inggris yang bebas digunakan penduduknya. Portal ini bisa diakses lewat telepon maupun online dan juga menyediakan symptomps checker untuk mengecek gejala. Portalnya sendiri ditutup tahun 2013, tetapi sistemnya yang di Wales dan symptomp checkernya masih berjalan. 

Sementara itu di Kanada sedang hangat didiskusikan mengenai Alternative Business Structure (ABS) dari layanan hukum -- diantaranya untuk mengatasi berbagai kepakaran diluar hukum yang beririsan ke pelayanan hukum. Ada 3 model yang diusulkan:

  • Model #1 Business entities providing legal services only in which individuals and entities who are not licensed by the Law Society can have up to 49 per cent ownership.
  • Model #2: Business entities providing legal services only with no restrictions on ownership by individuals and entities who are not licensed by the Law Society.
  • Model #3 Business entities providing both legal and non-legal services (except those identified as posing a regulatory risk) in which individuals and entities who are not licensed by the Law Society would be permitted up to 49 per cent ownership.
Kembali ke soal due dilligence, apakah mungkin tahun 2030 diserahkan ke software? Yang saya tahu persis (dan juga gunakan) adalah bahwa software sistem manajemen dokumen saat ini sudah semakin baik. Dilengkapi dengan Optical Character Recognition yang sudah sangat efektif, ketelitian dan kecepatan software ini sangat bisa mengalahkan mata manusia. 

Disamping itu, dalam birokrasi juga terjadi berbagai penataan. Pemerintah memulai gerakan Sistem Informasi Perizinan (SIP) -- yang dulu ada di UKP4 dan sekarang masih berjalan walaupun UKP4 sudah tidak beroperasi. Sisminbakum juga memiliki potensi untuk bisa updating status AD/ART PT terakhir, real-time. Demikian juga, di pertanahan, BPN sudah membuat portal (masih sederhana sih) untuk layanan pertanahan (silahkan coba sendiri). Sementara itu, beberapa pengadilan (termasuk MA) sudah mempublikasikan register perkaranya online. Selain itu, sekarang ini di beberapa negara termasuk Indonesia juga sudah menjadi anggota Open Government Partnership (OGP) yang salah satu normanya adalah teknologi an inovasi untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Keseluruhan dokumen diatas merupakan bagian standar dari kegiatan due dilligence atau uji tuntas. Apabila beberapa tahun lagi layanan-layanan tersebut bisa disediakan online secara akurat, maka tidak perlu lagi menggunakan manusia untuk mengecek satu persatu. Jadi, mungkin sekali -- setidaknya untuk due dilligence -- bahwa peran lawyer digantikan oleh software di masa depan. Tidak perlu artificial intelligence, cukup software yang terintegrasi dengan layanan yang sudah ada.