Air Asia QZ 8501: Berapa jumlah ganti rugi di Konvensi Montreal?

Sunday, December 28, 2014

Dalam Konvensi Montreal 1999 (MC 99) dinyatakan:

Article 21 - Compensation in case of death or injury of passengers

1. For damages arising under paragraph 1 of Article 17 not exceeding 100,000 Special Drawing Rights for each passenger, the carrier shall not be able to exclude or limit its liability.

2. The carrier shall not be liable for damages arising under paragraph 1 of Article 17 to the extent that they exceed for each passenger 100,000 Special Drawing Rights if the carrier proves that:

(a) such damage was not due to the negligence or other wrongful act or omission of the carrier or its servants or agents; or

(b) such damage was solely due to the negligence or other wrongful act or omission of a third party.

Silahkan klik untuk menghitung jumlah SDR dalam  US Dollar per hari ini.

Penerbangan Air Asia tersebut adalah penerbangan internasional. Namun demikian, Indonesia belum terdaftar sebagai negara yang meratifikasi MC 99.

Air Asia QZ 8501: Which state is in charge of certifying airworthiness?

Currently, the Indonesian SAR team is still looking for AirAsia QZ 8501 losing contact somewhere in near the Belitung regions. QZ 8501, PK-AXC is registered in Indonesia. Here's the aircraft detail according to airfleets.net:

Status : Written off
Last Registration : PK-AXC

Last Airline Indonesia Airasia     Country : Indonesia
    Date : 2005 - 
    Codes QZ AWQ 
    Callsign : Wagon Air

    Web site : http://www.airasia.com 

 General information & flightlog
Serial number3648Type320-216First flight date25/09/2008Test registrationF-WWBZSeat configurationW10 Y180 
Flights recorded
QZ8501SUB->SIN28/12/14QZ8501SUB->SIN28/12/14QZ663SIN->SRG10/11/14See details - Add a flight Engines2 x CFMI CFM56-5B6/3

Here is the plane's picture from planepictures, taken in Changi in February, 2014. More pictures availabe here.

According to ICAO regulations, Indonesia as the state of registry is responsible in monitoring and issuing the certificate of airworthiness and in ensuring airworthiness regardless of where it is operated. 

Soft Law for Nanotechnology

New article from Prof Gary Marchant. Here's a snippet of the abstract:
"This article suggests two potential drivers to increase participation in voluntary risk management programs for nanomaterials: liability and insurance. Given the lack of regulation and public concerns about nanotechnology, personal injury, and other product liability litigation is highly likely. Companies subject to such lawsuits will be able to help defend the reasonableness of their actions by pointing to their participation in voluntary risk management programs, while companies that declined to participate will be more vulnerable to liability for failing to take reasonable precautions."

, ,

Open Government Partnership (OGP) IRM AP 2013 Supporting Documents

Wednesday, December 24, 2014



We compile a list of Indonesia's Open Government Partnership IRM AP 2013 supporting documents on our wiki page. Not all of the docs can be displayed there of course, due to copyright concern. Thus, only those which are in public domain or have been given permission are listed. If you have any objection that the docs are somewhat publish however, please do not hesitate to contact us.

Paparan Presentasi dan Data Musrenbangnas

Monday, December 22, 2014

Presentasi dan data Musrenbangnas dapat diakses di website Bappenas.


Ada juga tautan ke halaman tempat memberi masukan, namun hanya berupa comment box saja. Yang menarik dari halaman tersebut adalah index dari paparan paparan musrenbang daerah.

CRPG Wiki Page

After we launched our website a couple of days ago, CRPG is now ready to launch its wiki page. Why a wiki? Well, you probably have heard of sites like Wikipedia or Wikileaks. A wiki is dynamic, in the sense that an article can improve overtime. It is also decentralized and flexible, in the sense that everyone can participate in writing the article. The CRPG will use the wiki page to host a repository of public documents it collects during its research.

The CRPG also invites you all to participate in our wiki project. One of the planned project is to host Freedom of Information dispute Decisions from the courts and Information Commissioners. An ongoing project, which is related to our AIIRA project, is the collection of regulatory and policy documents for community based water and sanitation. If you happens to be working in these areas, by all means, we invite you to register and upload relevant documents to the CRPG Wiki page.

Here's a snippet of our site. The page of the wiki address is http://crpg.info/mwiki



,

Ringkasan analisa pengaruh adat dalam proyek infrastruktur air

Sunday, December 7, 2014

Kami saat ini sedang menganalisa hasil studi lapangan mengenai pengelolaan proyek infrastruktur air bersih di Ende, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan studi lapangan kami menemukan pengaruh lembaga adat dalam proses keberlanjutan proyek infrastruktur air. Dalam penelitian lapangan ini pendalaman ini  selain pengambilan data tertulis berupa,akta pendirian, laporan kegiatan LSM, laporan kegiatan lembaga donor, Laporan kegiatan pemerintah, peraturan lokal maupun mekanisme tertulis lokal dalam keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh musyawarah desa, juga dilakukan wawancara, observasi partisipan terhadap informasi data lapangan (data tidak tertulis) untuk menjawab  pertanyaan-pertanyaan penelitian yang sudah disusun dalam Paduan TOR turun lapangan NTT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam-terstruktur,observasi partisipan dan wawancara kelompok  terstruktur (FGD lokal). 
Dalam konteks ini,tim peneliti telah melakukan wawancara mendalam terhadap informan pelaku regional pada tingkat Provinsi dan Kabupaten pada keiatan air minum penyehatan lingkungan-berbasis masyarakat.Lebih lanjut, tim peneliti melakukan wawancara terhadap  seluruh representasi stakeholder/pemangku kebijakan  yang terdiri dari dua puluh tujuh informan sebagai pelaku regional AMPL-BM yang diseleksi dari beragam latar belakang yakni pegiat LSM, tokoh masyarakat,tokoh adat,tokoh agama  maupun pelaku dari sektor pemerintah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dinamika atas pelaksanaan  regulasi dan keberlanjutan  kegiatan AMPL_BM di  Kabupaten Ende,Nusa Tenggara Timur. Setidaknya ada empat poin utama temuan lapangan kami :
Pertama,Peran tokoh tokoh  adat harus dilibatkan dalam proses post-konstruksi dari proyek infrastruktur air dalam bentuk pennjukan aktor-aktor tokoh adat (Mosalaki) sebagai pemimpin organisasi formal pelayanan penyediaan air bersih (BPSPAM), keberadaan pemimpin adat berpengaruh dalam perkembangan pola organisasi BPSPAM .  
Kedua, Persepsi tentang iuran  dari masyarakat lokal yang perlu diletakan sebagai  "alat tukar" atas penghargaan tata nilai pranata adat di masyarakat, sehingga Iuran tidak dilihat sebagai kompensasi terhadap pelayanan air (Service) namun penghargaan terhadap penghormatan atas pranata adat karena telah mampu memanfaatan sumber daya alam.
Ketiga, Pengembangan model pendampingan pemerintah   dalam masa Post-kontruksi yang mencakup pendampingan organisasi serta pendampingan teknis
Keempat,Pembentukan sanksi sosial yang berlandaskan pada nilai-nilai pranata adat.



CRPG web



As you might have been aware, the Center for Regulation, Policy and Governance recently launched its brand-new website. We will soon update the web with documents and results of our current researches.



Our Cyborg Future: Law and Policy Implications

Tuesday, September 9, 2014


Mungkin ada yang tertarik dengan legal futurism? Laporan dari Brookings institute ini menarik sekali untuk disimak. Laporan ini bermula dari putusan penting (landmark decision) dari MA Amerika Serikat dalam kasus Riley v California. Dalam kasus tersebut, SCOTUS memutuskan bahwa melakukan penggeledahan pada telepon selular tanpa dilengkapi surat perintah adalah tidak konstitusional.

Lalu, apa hubungannya dengan Cyborg? Dalam kasus tersebut, salah satu hakim SCOTUS berpendapat:

"These cases require us to decide how the search incident to arrest doctrine applies to modern cell phones, which are now such a pervasive and insistent part of daily life that the proverbial visitor from Mars might conclude they were an important feature of human anatomy."

Nah, pengertian dari Cyborg adalah:

1. a person whose physiological functioning is aided by or dependent upon a mechanical or electronic device;

2. a person whose physical tolerances or capabilities are extended beyond normal human limitations by a machine or other external agency that modifies the body's functioning; an integrated man–machine system.

Maka ketika SCOTUS menyebut demikian (entah sengaja atau tidak), metafor Cyborg timbul ke permukaan. Intinya, SCOTUS seperti mengakui adanya integrasi antara manusia dengan mesin -- dalam hal ini telepon seluler -- dan bahwa handphone -- dalam bahasa mereka "...are not just another technological convenience" -- tapi bagian dari manusia yang layak pula diberikan perlindungan dan privasi.

Masalah integrasi manusia-mesin ini, dan kemudian, kesulitan untuk membedakan mana yang manusia dan mana yang sekedar mesin, merupakan objek studi dari Wittes dan Chong. 

Di kalangan Transhuman, diskusi soal Cyborg dan AI serta implikasi politik, kebijakan dan hukumnya sudah lama ramai diperbincangkan. Ada yang mendukung, seperti Hughes dan ada juga yang menolak, seperti Fukuyama (Artikel di FP dan Buku). 

Argumen Fukuyama lumayan solid. Cyborg, apalagi intelligence amplification, akan membuat manusia menjadi timpang. Ada yang sangat maju (lebih cepat dan kuat -- misalnya menggunakan eksoskeleton atau lebih pintar dengan amplifikasi dan ada yang terbelakang). Hal ini akan merusak demokrasi.

Tapi, beberapa pakar seperti Hughes menyatakan bahwa manusia harus diberikan kebebasan atas dirinya, termasuk untuk menjadi post human -- sebuah posisi yang sebenarnya libertarian. Salah satu justifikasi terkuat atas transhumanisme datang dari Bostrom.



Mohamad Mova Al'Afghani, PhD

[Privasi] Rumah Anda Masuk Google Street View?

Thursday, August 21, 2014

Kamis kemarin, Google secara resmi meluncurkan fitur streetview untuk Indonesia. Sebagaimana diutarakan Menteri Mari Pangestu pada tahun 2012, kemitraan Indonesia dengan Google diharapkan untuk dapat meningkatkan pariwisata Indonesia:


Tourism is such an important contributor to Indonesia’s economy and with the help of features like Google Maps, we hope to promote sustainable tourism by giving people a whole new way to experience Indonesia. We believe this mapping technology will have many different uses – allowing tourists to check out hotels before arriving, make travel plans and arrange meeting points. And with these available digital tools, hotels, tourism sites and businesses can be more creative in making it easier for visitors to find their stores, location and websites.

Google Maps dengan Navigasi Hadir di Indonesia

Image: Tempo

Namun Streetview juga mempunyai aspek negatif, yakni intrusi terhadap privasi. Banyak gambar orang ketika sedang melakukan hal yang tidak layak dipandang umum masuk kedalam streetview. Salah satu kasus yang diperkarakan di Amerika dan Eropa adalah pengumpulan data wifi oleh Google. Di California District Court Amerika, Google diputus bersalah melanggar UU Penyadapan karena mengumpulkan data lokasi dan transmisi wifi. Atas kasus yang sama, Google juga didenda di Jerman. 

Sementara itu di Inggris, regulator Keterbukaan Informasi sekaligus Privasi, Information Commissioner's Office mengungkapkan:

"On 14 May 2010, the Commissioner became aware that the data controller’s Street View vehicles (adapted to collect publicly available Wi-Fi radio signals) had mistakenly collected payload data including email addresses, URLs and passwords relating to thousands of individuals. The data controller had intended to identify Wi-Fi networks and map their approximate location using the vehicle’s GPS co-ordinates when the radio signal was received. The aim was to improve the geographic location database for location-based mobile applications."

Kemudian, ICO memerintahkan berdasarkan Data Protection Act UK:

"In view of the matters referred to above the Commissioner hereby gives notice that, in exercise of his powers under section 40 of the Act, he requires that:
(1) Within 35 days of the date of this notice the data controller shall securely destroy any personal data within the meaning of the Data Protection Act 1998 held on vehicle discs and collected in the UK using Street View vehicles (to the extent that the data controller has no other legal obligations to retain such data) and,
(2) If the data controller subsequently discovers a Street View vehicle disk holding personal data and collected in the UK it shall promptly inform the Information Commissioner."

Masalahnya, Indonesia belum memiliki UU perlindungan hak privasi. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan lebih rentan dilanggar hak privasinya ketimbang masyarakat Uni Eropa yang dilindungi oleh Data Protection Directive. Memang, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik terdapat pengecualian pembukaan informasi pribadi dan terdapat pula sanksi apabila membuka informasi pribadi. Namun penegakan dari sanksi ini masih belum jelas. 

Permasalahan lain adalah, kita tidak pernah mengetahui data apa saja yang dikumpulkan oleh Google. Gambar-gambar jalan dan rumah adalah data yang kelihatan, sementara sinyal wifi adalah data yang tidak kelihatan. Maka dari sisi Google sendiri diperlukan transparansi, berapa payload data yang dikumpulkan dan apa saja klasifikasinya. 

Tidak semua permasalahan privasi harus maju ke kepolisian lewat jalur pidana atau ke pengadilan lewat jalur perdata. Seperti di Inggris, permasalahan regulasi informasi seharusnya cukup diselesaikan lewat regulator yang kompeten. Karena (i) kebutuhan privasi mendesak, (i) sebenarnya sudah ada sedikit pengaturan di UU KIP dan (iii) Komisi Informasi Pusat sudah beroperasi beberapa lama, menarik untuk dikaji apakah kompetensi Komisi sebaiknya diperluas dalam menangani kasus kasus privasi. 

Cara untuk lapor ke Google

Kalau rumah anda, pelat mobil anda atau wajah anda masuk Google Street View, anda bisa lapor ke Google untuk minta dikaburkan gambarnya. Caranya, masuk ke Google Street View di dekat gambar yang ingin dilaporkan, kemudian click report a problem. Dari situ anda akan dihadapkan pada beberapa formulir untuk melaporkan keberatan anda. 

Biasanya setelah launching, dalam waktu dekat, akan ada banyak koleksi gambar-gambar Street View yang pribadi sifatnya. Setidaknya anda cek dulu apakah rumah anda masuk didalamnya. 

Mohamad Mova Al'Afghani
CRPG

, ,

47 ACTION PLANS HAVE BEEN RELEASED FOR 2014-2015 (47 RENCANA AKSI TELAH DIRILIS UNTUK PERIODE 2014-2015)

Thursday, August 7, 2014

Indonesia has released the 3rd Action Plan for 2014-2015. The design is made to assure the equality with Indonesia’s OGP Lead Chairmanship theme of ‘Promoting Public Participation’. It also emphasizes the importance of OGP movement to sub-national provinces and city level, where there are the center of citizens and real development. The Action Plan has announced some innovation to increase the awareness of public participation, such as holding “SOLUSIMU” (“Your Solution” in English), the contest of proposing any solution from people across nation to improve governance system; integrating inputs from CSOs to formulate the CSOs’ recommendation for the Action Plan; and involving youth as a new stakeholder group in each action plan development meeting.

Indonesia telah merilis Rencana Aksi yang ketiga untuk periode 2014-2015. Desain Rencana Aksi (Renaksi) ini dibuat untuk menjamin kesetaraan dengan kepemimpinan Pemerintahan Terbuka yang bertemakan “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” (Promoting Public Participation). Hal ini juga menekankan pentingnya gerakan Pemerintahan Terbuka untuk tingkat provinsi sub-nasional dan kota, di mana wilayah tersebut merupakan tempat pemusatan warga dan tempat perkembangan riil. Renaksi ini telah membuat beberapa terobosan untuk meningkatkan kesadaran partisipasi publik., seperti “SOLUSIMU” (dalam Bahasa Inggris Your Solution) yaitu suatu kontes di mana orang-orang yang berbeda negara bisa mengusulkan solusi apapun untuk memperbaiki sistem pemerintahan; menggabungkan masukan-masukan dari Organisasi-organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk Renaksi; dan melibatkan pemuda sebagai kelompok stakeholder baru untuk berpartisipasi dalam setiap pertemuan pengembangan Renaksi.


There are 47 Action Plans agreed and divided into four groups of commitments related to the public service area. The action plan has the aim of increasing transparency and accountability on every ministry in vital sectors, such as economy, health, education, social, and law.

Terdapat sebanyak 47 Renaksi yang telah disepakati dan diklasifikasikan menjadi empat kelompok komitmen yang terkait dengan area pelayanan publik. Renaksi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada setiap kementrian di sektor-sektor utama, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan hukum.

Tentang "Negara Mundur" dan Konsekuensinya Terhadap Hukum Administrasi (The State in Retreat and Its Consequences on Administrative Law)

Saturday, April 19, 2014

I was invited to Municipal Services Project Conference, Putting Public in Public Services: Research, Action and Equity in the Global South International Conference – Cape Town, South Africa April 13-16, 2014. My paper entitled "The State Retreats and Never Returns: Consequences of Neoliberal Reforms on Administrative Law Protection in Indonesia" and the conference presentation are available for download int he links provided (both in English). The remainder of this post will be in Bahasa Indonesia.

Saya diundang oleh Municipal Services Project untuk memberikan presentasi atas karya tulis saya, pada Konferensi Putting Public in Public Services: Research, Action and Equity in the Global South International Conference – Cape Town, South Africa April 13-16, 2014. Paper saya yang berjudul  "The State Retreats and Never Returns: Consequences of Neoliberal Reforms on Administrative Law Protection in Indonesia" beserta presentasinya dapat di download di link tersebut.

Pada intinya tulisan saya membahas mengenai fenomena "negara mundur" dan penolakan terhadap "negara regulasi" di Indonesia. Baik fenomena negara mundur dan diskursus perihal "negara regulasi" sebenarnya belum begitu populer di Indonesia, walaupun pada kenyataannya, gejala tersebut ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Saya membandingkan fenomena mundurnya negara di Indonesia dengan di beberapa negara industri maju, terutama di eropah. Di eropah, negara mundur dan kemudian kembali lagi sebagai regulator, yang mana perannya tidak lagi memberikan pelayanan publik, melainkan sebagai regulator atas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak bukan negara (non state actors). Nah, di Indonesia, menurut analisa dan beberapa studi kasus yang saya lakukan, negara juga mundur, namun tidak kembali lagi sebagai regulator. Sebagai konsekuensinya, maka beberapa perlindungan hukum administrasi negara yang tadinya tersedia bagi warga negara, menjadi tidak tersedia. Saya memberikan beberapa studi kasus: Privatisasi Air di Batam, Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik pada Konsesi Air di Jakarta dan terakhir, Keterbatasan UU Pelayanan Publik. 

Ada dua penjelasan yang saya tawarkan. Pertama, penolakan Negara Regulasi pada tingkatan Mahkamah Konstitusi -- karena pengaruh beberapa Jurist yang mendukung negara kesejahteraan seperti Wolfgang Friedmann -- dan di sisi lain, delegasi/privatisasi terselubung kepada aktor bukan negara, yakni privatisasi yang dilakukan bukan dengan metode "full divestiture" atau penjualan saham atau aset, melainkan lewat kontrak dan mekanisme lainnya. Ironisnya, gerakan menolak privatisasi menurut saya, justru mengakibatkan regulasi tidak berkembang dan perlindungan hukum administrasi menjadi hilang.

Penjelasan kedua adalah gerakan tata kelola pemerintahan (Good Governance), yang hanya menitik beratkan akuntabilitas pada fungsi tradisional negara, sementara fungsi-fungsi tersebut sebenarnya sudah didelegasikan kepada aktor bukan negara. Trend ini, misalnya lewat UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Pelayanan Publik memang cukup efektif dalam membuat negara akuntabel, tapi tidak efektif atau tidak berguna pada fungsi-fungsi yang didelegasikan.

Dalam konferensi saya bertemu banyak delegasi dari negara lain yang memberikan penjelasan menarik atas pelayanan publik di negaranya masing masing. Saya mendapatkan banyak kasus menarik mengenai pemberdayaan Perusahaan Milik Negara/BUMN di Malaysia (Kesehatan), Uruguay (Telekom) dan juga pemberdayaan sektor informal di India dan beberapa negara lainnya.

The Free Flow Principles from Article 19

Sunday, April 6, 2014

I was invited for an expert meeting in London by Article 19 last February, to discuss transparency principles applicable to water resources and services. The meeting provides input to the Free Flow Principles launched by Article 19 on the eve of the World Water Day


image

Below are quotes from several experts and activists invited to the meeting:

Amadou Kanoute, CICODEV, Senegal:
Two years ago we heard through the media about the government's plan to overhaul the institutional framework of the water delivery service in Senegal. The planned move from a service contract to a 25-year concession to a private company, would have meant a 41% increase on the tariff of water and would have made it difficult for disadvantaged consumers to access such an essential service. Just having that information and then being able to expose it pushed the government to revert. But what could have happened in Senegal has already taken place in many other countries in Africa, without notice and without people being given the opportunity to air their views. In our case we were lucky to have a free press to alert usThe Free Flow Principles – specifying obligations of states in regard to right to know, right to be heard, right to speak, public participation and transparency – will be useful to all advocacy efforts on rights to water and sanitation.”
Vanessa Lucena Empinotti, Environmental Governance Research Group at PROCAM/IEE/University of São Paulo, Brazil:
The Free Flow Principles will be instrumental in increasing transparency practices and access to information in the field of water resources.  Particularly in Brazil, The Principles will reinforce the participatory and decentralized water institutions already in place and consequently increase their influence over the State and private sector. Access to information is critical to ensuring equitable access to water and sanitation.”
Rezaul Karim Chowdhury, Coast Trust, Bangladesh:
In Bangladesh, we are in the midst of a drinking water crisis in both coastal and urban areas, mostly due to climate change. The situation is particularly critical for women who, in carrying the burden of providing for their families, are the worst to suffer. These Principles will be an invaluable tool for communities and civil society activists advocating for better governance.”
Mohamad Mova Al'Afghani, Center for Water Governance, Indonesia:
In Indonesia, disclosure in water and sanitation sector is minimal. Contracts are often kept secret and water governance tends to be implemented in a highly technical, exclusive and elitist manner. Problems relating to water are not simply about pipes and infrastructures. They are about how people resolve disputes amongst themselves and how they are able to relate themselves to the environment. If water democracy is to be realized, the public must be enabled to participate meaningfully in the process. The Principles will help empower people to do so.”
Scott Griffen, International Press Institute, Austria:
"These Principles reflect an increasing recognition of the link between development and freedom of expression. By assisting journalists to define those rights and seek to improve and promote journalistic coverage of development issues, The Principles will very much compliment our efforts to  guide journalists in their reporting of development issues. We look forward to distributing The Free Flow Principles to our network."

You can download the full principles here (English).

Mohamad Mova Al'Afghani