CRPG Wiki Page

Monday, December 22, 2014

After we launched our website a couple of days ago, CRPG is now ready to launch its wiki page. Why a wiki? Well, you probably have heard of sites like Wikipedia or Wikileaks. A wiki is dynamic, in the sense that an article can improve overtime. It is also decentralized and flexible, in the sense that everyone can participate in writing the article. The CRPG will use the wiki page to host a repository of public documents it collects during its research.

The CRPG also invites you all to participate in our wiki project. One of the planned project is to host Freedom of Information dispute Decisions from the courts and Information Commissioners. An ongoing project, which is related to our AIIRA project, is the collection of regulatory and policy documents for community based water and sanitation. If you happens to be working in these areas, by all means, we invite you to register and upload relevant documents to the CRPG Wiki page.

Here's a snippet of our site. The page of the wiki address is http://crpg.info/mwiki



,

Ringkasan analisa pengaruh adat dalam proyek infrastruktur air

Sunday, December 7, 2014

Kami saat ini sedang menganalisa hasil studi lapangan mengenai pengelolaan proyek infrastruktur air bersih di Ende, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan studi lapangan kami menemukan pengaruh lembaga adat dalam proses keberlanjutan proyek infrastruktur air. Dalam penelitian lapangan ini pendalaman ini  selain pengambilan data tertulis berupa,akta pendirian, laporan kegiatan LSM, laporan kegiatan lembaga donor, Laporan kegiatan pemerintah, peraturan lokal maupun mekanisme tertulis lokal dalam keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh musyawarah desa, juga dilakukan wawancara, observasi partisipan terhadap informasi data lapangan (data tidak tertulis) untuk menjawab  pertanyaan-pertanyaan penelitian yang sudah disusun dalam Paduan TOR turun lapangan NTT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam-terstruktur,observasi partisipan dan wawancara kelompok  terstruktur (FGD lokal). 
Dalam konteks ini,tim peneliti telah melakukan wawancara mendalam terhadap informan pelaku regional pada tingkat Provinsi dan Kabupaten pada keiatan air minum penyehatan lingkungan-berbasis masyarakat.Lebih lanjut, tim peneliti melakukan wawancara terhadap  seluruh representasi stakeholder/pemangku kebijakan  yang terdiri dari dua puluh tujuh informan sebagai pelaku regional AMPL-BM yang diseleksi dari beragam latar belakang yakni pegiat LSM, tokoh masyarakat,tokoh adat,tokoh agama  maupun pelaku dari sektor pemerintah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dinamika atas pelaksanaan  regulasi dan keberlanjutan  kegiatan AMPL_BM di  Kabupaten Ende,Nusa Tenggara Timur. Setidaknya ada empat poin utama temuan lapangan kami :
Pertama,Peran tokoh tokoh  adat harus dilibatkan dalam proses post-konstruksi dari proyek infrastruktur air dalam bentuk pennjukan aktor-aktor tokoh adat (Mosalaki) sebagai pemimpin organisasi formal pelayanan penyediaan air bersih (BPSPAM), keberadaan pemimpin adat berpengaruh dalam perkembangan pola organisasi BPSPAM .  
Kedua, Persepsi tentang iuran  dari masyarakat lokal yang perlu diletakan sebagai  "alat tukar" atas penghargaan tata nilai pranata adat di masyarakat, sehingga Iuran tidak dilihat sebagai kompensasi terhadap pelayanan air (Service) namun penghargaan terhadap penghormatan atas pranata adat karena telah mampu memanfaatan sumber daya alam.
Ketiga, Pengembangan model pendampingan pemerintah   dalam masa Post-kontruksi yang mencakup pendampingan organisasi serta pendampingan teknis
Keempat,Pembentukan sanksi sosial yang berlandaskan pada nilai-nilai pranata adat.



CRPG web



As you might have been aware, the Center for Regulation, Policy and Governance recently launched its brand-new website. We will soon update the web with documents and results of our current researches.



Our Cyborg Future: Law and Policy Implications

Tuesday, September 9, 2014


Mungkin ada yang tertarik dengan legal futurism? Laporan dari Brookings institute ini menarik sekali untuk disimak. Laporan ini bermula dari putusan penting (landmark decision) dari MA Amerika Serikat dalam kasus Riley v California. Dalam kasus tersebut, SCOTUS memutuskan bahwa melakukan penggeledahan pada telepon selular tanpa dilengkapi surat perintah adalah tidak konstitusional.

Lalu, apa hubungannya dengan Cyborg? Dalam kasus tersebut, salah satu hakim SCOTUS berpendapat:

"These cases require us to decide how the search incident to arrest doctrine applies to modern cell phones, which are now such a pervasive and insistent part of daily life that the proverbial visitor from Mars might conclude they were an important feature of human anatomy."

Nah, pengertian dari Cyborg adalah:

1. a person whose physiological functioning is aided by or dependent upon a mechanical or electronic device;

2. a person whose physical tolerances or capabilities are extended beyond normal human limitations by a machine or other external agency that modifies the body's functioning; an integrated man–machine system.

Maka ketika SCOTUS menyebut demikian (entah sengaja atau tidak), metafor Cyborg timbul ke permukaan. Intinya, SCOTUS seperti mengakui adanya integrasi antara manusia dengan mesin -- dalam hal ini telepon seluler -- dan bahwa handphone -- dalam bahasa mereka "...are not just another technological convenience" -- tapi bagian dari manusia yang layak pula diberikan perlindungan dan privasi.

Masalah integrasi manusia-mesin ini, dan kemudian, kesulitan untuk membedakan mana yang manusia dan mana yang sekedar mesin, merupakan objek studi dari Wittes dan Chong. 

Di kalangan Transhuman, diskusi soal Cyborg dan AI serta implikasi politik, kebijakan dan hukumnya sudah lama ramai diperbincangkan. Ada yang mendukung, seperti Hughes dan ada juga yang menolak, seperti Fukuyama (Artikel di FP dan Buku). 

Argumen Fukuyama lumayan solid. Cyborg, apalagi intelligence amplification, akan membuat manusia menjadi timpang. Ada yang sangat maju (lebih cepat dan kuat -- misalnya menggunakan eksoskeleton atau lebih pintar dengan amplifikasi dan ada yang terbelakang). Hal ini akan merusak demokrasi.

Tapi, beberapa pakar seperti Hughes menyatakan bahwa manusia harus diberikan kebebasan atas dirinya, termasuk untuk menjadi post human -- sebuah posisi yang sebenarnya libertarian. Salah satu justifikasi terkuat atas transhumanisme datang dari Bostrom.



Mohamad Mova Al'Afghani, PhD

[Privasi] Rumah Anda Masuk Google Street View?

Thursday, August 21, 2014

Kamis kemarin, Google secara resmi meluncurkan fitur streetview untuk Indonesia. Sebagaimana diutarakan Menteri Mari Pangestu pada tahun 2012, kemitraan Indonesia dengan Google diharapkan untuk dapat meningkatkan pariwisata Indonesia:


Tourism is such an important contributor to Indonesia’s economy and with the help of features like Google Maps, we hope to promote sustainable tourism by giving people a whole new way to experience Indonesia. We believe this mapping technology will have many different uses – allowing tourists to check out hotels before arriving, make travel plans and arrange meeting points. And with these available digital tools, hotels, tourism sites and businesses can be more creative in making it easier for visitors to find their stores, location and websites.

Google Maps dengan Navigasi Hadir di Indonesia

Image: Tempo

Namun Streetview juga mempunyai aspek negatif, yakni intrusi terhadap privasi. Banyak gambar orang ketika sedang melakukan hal yang tidak layak dipandang umum masuk kedalam streetview. Salah satu kasus yang diperkarakan di Amerika dan Eropa adalah pengumpulan data wifi oleh Google. Di California District Court Amerika, Google diputus bersalah melanggar UU Penyadapan karena mengumpulkan data lokasi dan transmisi wifi. Atas kasus yang sama, Google juga didenda di Jerman. 

Sementara itu di Inggris, regulator Keterbukaan Informasi sekaligus Privasi, Information Commissioner's Office mengungkapkan:

"On 14 May 2010, the Commissioner became aware that the data controller’s Street View vehicles (adapted to collect publicly available Wi-Fi radio signals) had mistakenly collected payload data including email addresses, URLs and passwords relating to thousands of individuals. The data controller had intended to identify Wi-Fi networks and map their approximate location using the vehicle’s GPS co-ordinates when the radio signal was received. The aim was to improve the geographic location database for location-based mobile applications."

Kemudian, ICO memerintahkan berdasarkan Data Protection Act UK:

"In view of the matters referred to above the Commissioner hereby gives notice that, in exercise of his powers under section 40 of the Act, he requires that:
(1) Within 35 days of the date of this notice the data controller shall securely destroy any personal data within the meaning of the Data Protection Act 1998 held on vehicle discs and collected in the UK using Street View vehicles (to the extent that the data controller has no other legal obligations to retain such data) and,
(2) If the data controller subsequently discovers a Street View vehicle disk holding personal data and collected in the UK it shall promptly inform the Information Commissioner."

Masalahnya, Indonesia belum memiliki UU perlindungan hak privasi. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan lebih rentan dilanggar hak privasinya ketimbang masyarakat Uni Eropa yang dilindungi oleh Data Protection Directive. Memang, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik terdapat pengecualian pembukaan informasi pribadi dan terdapat pula sanksi apabila membuka informasi pribadi. Namun penegakan dari sanksi ini masih belum jelas. 

Permasalahan lain adalah, kita tidak pernah mengetahui data apa saja yang dikumpulkan oleh Google. Gambar-gambar jalan dan rumah adalah data yang kelihatan, sementara sinyal wifi adalah data yang tidak kelihatan. Maka dari sisi Google sendiri diperlukan transparansi, berapa payload data yang dikumpulkan dan apa saja klasifikasinya. 

Tidak semua permasalahan privasi harus maju ke kepolisian lewat jalur pidana atau ke pengadilan lewat jalur perdata. Seperti di Inggris, permasalahan regulasi informasi seharusnya cukup diselesaikan lewat regulator yang kompeten. Karena (i) kebutuhan privasi mendesak, (i) sebenarnya sudah ada sedikit pengaturan di UU KIP dan (iii) Komisi Informasi Pusat sudah beroperasi beberapa lama, menarik untuk dikaji apakah kompetensi Komisi sebaiknya diperluas dalam menangani kasus kasus privasi. 

Cara untuk lapor ke Google

Kalau rumah anda, pelat mobil anda atau wajah anda masuk Google Street View, anda bisa lapor ke Google untuk minta dikaburkan gambarnya. Caranya, masuk ke Google Street View di dekat gambar yang ingin dilaporkan, kemudian click report a problem. Dari situ anda akan dihadapkan pada beberapa formulir untuk melaporkan keberatan anda. 

Biasanya setelah launching, dalam waktu dekat, akan ada banyak koleksi gambar-gambar Street View yang pribadi sifatnya. Setidaknya anda cek dulu apakah rumah anda masuk didalamnya. 

Mohamad Mova Al'Afghani
CRPG