Larangan Pendayagunaan Air di Wilayah Konservasi Mengancam Industri Geothermal dan Mikrohidro?

Tuesday, December 15, 2020





Policy Brief 01/20 CRPG yang berjudul "Larangan Pendayagunaan Air di Wilayah Konservasi Mengancam Industri Geothermal dan Mikrohidro?" dapat diunduh disini.

Pasal 33 UU 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UUSDA) melarang pendayagunaan air di wilayah konservasi, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi orang perseorangan. Pasal tersebut berbunyi: “(1) SetiapOrang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.” Dalam Pasal 69 diatur bahwa pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara sampai dengan 6 (enam) tahun dan denda sampai dengan 10 miliar rupiah.


==== 

Pemanfaatan air dalam KSA dan KPA misalnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.64/Menhut-Ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Air Dan Energi Air Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (selanjutnya “P64/2013”). Dalam P64/2013, air maupun energi air dalam kawasan konservasi dapat dimanfaatkan, baik untuk kepentingan komersial maupun kepentingan non-komersial. P64/2013 menerangkan bahwa pemanfaatan air dan energi air dapat dilakukan pada blok atau zona di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya atau taman wisata alam, kecuali blok perlindungan, zona inti atau zona rimba. 

P64/2013 menginduk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (“PP 28”). PP 28 dengan gamblang mengizinkan pemanfaatan air pada KSA dan KPA. Pasal 37 dari PP 28 secara eksplisit membolehkan pemanfaatan air dilakukan pada Taman Wisata Alam (Taman Wisata Alam sendiri merupakan bagian dari KPA). Sementara itu, Pasal 34 dari PP 28 membolehkan pemanfaatan air pada Suaka Margasatwa (Suaka Margasatwa sendiri merupakan bagian dari KSA). Lebih lanjut, dalam Pasal 40 PP 28/2011 ditegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan peraturan Menteri.”

Risk-based approach in job creation bill lacks academic rigor

Tuesday, August 18, 2020

Risk,word,letters,boggle,game - free image from needpix.com


Risk-based approach in job creation bill lacks academic rigor


The Jakarta Post, March 3, 2020


Mohamad Mova AlAfghani

Bogor. West Java 


Director, Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG)


Despite the criticisms laid against the job creation bill, we need to commend the government for its courageous effort, not only to consolidate and harmonize around 70 laws, but also to introduce an overarching risk-based approach to our legal system. 

Most critics focus on two primary issues: (1) sectoral issues, arguments of which usually revolve around the “loss of protection”, be it for the environment, labor or certain aspects of human rights; and (2) procedural issues, with many criticizing the “omnibus” legislative process as lacking transparency.

However, few have paid enough attention to the risk-based approach used in the bill, even though this mechanism will fundamentally alter our regulatory system and may even raise question on whether it would be compatible with our Constitution.

Risk-based regulations require the government to prioritize regulatory burdens and resources toward “high-risk” activities. Risks, of course, constitute the “likelihood” and the “severity” of the potential impact of a particular activity: the higher the likelihood and the severity of the impact, the higher the risk.

The resources available to regulators for inspecting and monitoring are always limited. Thus, why spend taxpayer’s money on small risks? Regulations would be more efficient if resources are spent only on high-risk activities – or so the theory goes.

Indeed, the job creation bill follows this approach. Only high-risk businesses will require a license (Article 11) and the level of supervision depends on the level of risk: Hence, the higher the risk, the more intense the scrutiny. This sounds about right, except for the fact that theories on risk-based regulation have moved past this.

The bill overlooks two things that are addressed in the regulatory policy literature: volatile risk and cumulative risk.

The former refers to risks that could be high during a certain season but low during another. For example, theft and burglary in residential areas are volatile risks: They increase during long holiday seasons such as Idul Fitri when millions of people travel back to their hometowns, but are relatively low during normal days. Fortunately, these risks are predictable, so homeowners can hire additional security during Idul Fitri. However, other risks like those related to climate change may not be so obvious.

Other risks could be low or medium but they are actually systemic and thus, incur cumulative costs on society. Homeowners, for example, may park their second vehicles on a neighborhood street without permission. If we look at this individually, then the risk (in terms of severity) is low compared to truck owners who park their vehicles on the street. But if everyone does this (since a permit is not required), then the street will become clogged with vehicles and becomes a systemic risk.

We can see here that “locking down” regulatory resources and licensing only high-risk activities could be very dangerous, as this would mean that regulators will be legally required to ignore both volatile and cumulative risks.

The job creation bill contains a paradox: It aims to broaden the discretion of public officials, but the clauses in Articles 8 and 11 actually narrow it.

Targeting supervision to “high risk” (Article 11) also contradicts theories on regulatory policy. It is not always the case that high-risk activities must be exposed to intense supervision. Theoretically speaking, a risk-based regulatory approach shifts the burden of risk from regulator to the companies’ risk management system. In other words, if the companies manage their risks, no matter how high, the level of supervision can be reduced. This can be proven over time through their compliance records. Although this is the general rule, the UK’s Hampton Report of 2005 warned that random checks on historically compliant firms were still required.

Article 8 “locks down” the types of risk to several subjects: health, security, environment and natural resource use. Strictly speaking, anything outside of these four subjects are not considered a risk.

What if a certain cultural heritage might be lost due to certain business activities? Let’s say a traditional community holds a religious ceremony on a site they consider sacred, but the local government wants to build a shopping mall there. Is that activity not considered a risk? Unfortunately, no. If Article 8 makes it into law, then local governments can be legally forbidden from considering threats to cultural heritage as a risk.

This also shows that risk is a matter of perception. What constitutes a risk is different from person to person and from culture to culture. Whether a risk is deemed high or low can also differ from one person to another. Whether a risk is acceptable or not is also a matter of perception. The “risk” of risk-based regulation is that it may reduce regulatory activities into mere actuarial activities.

Another risk that risk-based regulations pose is the risk to public accountability. We cannot blame public officials from failing to address cumulative risks and other issues that are not considered a risk by law (such as the aforementioned cultural heritage).

In fact, risk-based regulations can be linked to bureaucratic incentives. For example, directorates and work units can be evaluated in terms of their budget. Have they used their budget “efficiently”, that is, in supervising only high-risk activities? If yes, then they are rewarded for their performance; if not, then they are penalized.

This can be dangerous, however, since officials are deliberately incentivized to ignore volatile and cumulative risks. Hence, “risks” can be used to measure the performance and budgetary accountability of a government unit, but at the same time, the government unit can evade accountability for activities that are not legally considered “risks”.

Finally, predetermining the types of risk in the bill (Article 8, point 3) will eventually cause confusion. In other countries such as the UK, risk identification always starts with a regulator’s interpretation of its statutory objectives (Black and Baldwin, 2012, Baldwin 2012), and “risks” are those issues that impede the attainment of those objectives. For the England-Wales water regulator (OFWAT), its objective is to “further the consumer objective”, and secondly to “secure … the functions of a water undertaker”. OFWAT then develops its risk-based approach for several items, from water shortages during drought to contamination and to burst pipes (OFWAT, 2015).

Therefore, in both the literature and practice, “risk” is determined by interpreting the statutes first and then detailing the subjects according to each agency’s regulatory objectives. OFWAT will thus have a different risk set compared to the telecommunications regulator OFTEL, for example.

Indonesia seems to be taking a different approach in the job creation bill, wherein the general types of risk are predetermined according to Article 8(3): health, safety, environment and natural resource use. If regulators actually experience certain risks in practice that do not fall into these categories, they will be overlooked. Our society will then bear the cost of this oversight. 

None of the above issues were discussed as far as the academic draft of the bill is concerned. The only relevant literature mentioned in the academic draft is the OECD’s 2010 “Risk and Regulatory Policy” report, which is wholly inadequate for a bill that could fundamentally alter our regulatory system.



,

Apakah Perawatan Transformator Merupakan Jalan Masuk Kontaminasi PCB?

Wednesday, July 15, 2020

Selepas fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) industri berangsur-angsur memacu kegiatan produksi hingga dapat beroperasi hingga kapasitas penuh. Transformator listrik sebagai jantung penggerak mesin produksi tentunya juga akan beroperasi secara penuh sehingga mungkin akan membutuhkan perawatan setelah non-aktif selama beberapa waktu.
Perawatan transformator yang tidak sesuai prosedur diduga dapat mengakibatkan kontaminasi senyawa Polychlorinated biphenyls (PCBs) terhadap transformator. Sebagaimana diketahui, senyawa PCBs telah dilarang di Indonesia. Merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, transformator yang terkontaminasi PCBs wajib dibersihkan dan/atau dimusnahkan sebelum tahun 2028 sehingga tentu akan menjadi beban ekonomi yang tidak sedikit bagi industri. Mencegah kontaminasi tentunya jauh lebih mudah dan ekonomis daripada menangani transformator yang terontaminasi PCBs.
Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) bekerja sama dengan PT. Ecoverse Indonesia Lestari (ECOVERSE) dan PT. Hyprowira Adhitama mengundang industri, khususnya Senior Manajemen dari Divisi/Bagian Kesehatan dan Keselematan Kerja dan Lingkungan (K3L) atau Health Safety and Environment (HSE) untuk menghadiri webinar guna membahas kemungkinan kontaminasi PCBs pada transformator listrik pada saat perawatan dan upaya pencegahannya. Webinar ini menghadirkan pakar dan praktisi yang telah berpengalaman dalam hal perawatan transformator dan pengelolaan PCBs.
Webinar akan diadakan pada:
Hari/Tanggal   : Rabu, 29 Juli 2020
Waktu              : 09.00 – 12.15 WIB
Link Registrasi : https://bit.ly/pcbperawatantrafo

Webinar ini tidak dipungut bayaran (gratis).

Jalan Rekonsiliasi AHY

Wednesday, June 5, 2019

Jalan Rekonsiliasi AHY
Oleh
Mohammad Jibriel Avessina
Analis Perilaku politik 

Momen kunjungan silaturahmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke rumah Megawati adalah peristiwa sosial yang menarik untuk disimak.  Apalagi, hal ini merupakan aktivitas kunjungan yang pertama dilakukan AHY, selepas ziarah ke makam Ibunda Ani Yudhoyono, yang baru saja wafat pada 1 juni 2019 yang lalu.

Pilihan AHY untuk menempatkan prioritas kunjungan silaturahmi pada rumah Megawati pada hari pertama lebaran, sarat akan makna. 

Kunjungan ini menegaskan penghormatan AHY pada Megawati sebagai Ibu bangsa,dihormati seperti layaknya orang tua sendiri. Ada penghormatan atas perannya pada sesepuh bangsa

Padahal, relasi SBY-Mega selama SBY  sepuluh tahun menjabat dianggap oleh publik relatif dingin. Persepsi ini muncul, sebab keduanya jarang tampil bersama dalam acara publik.

Tetapi, persepsi tersebut rupanya tidak tepat . Kunjungan AHY ternyata berlangsung dengan hangat,guyub dengan semangat kekeluargaan, tak ada bekas guratan konflik.

Kegiatan merajut silaturahmi baik pada sesepuh bangsa maupun kalangan muda dalam komponen bangsa ternyata merupakan watak khas AHY.

Figur AHY misalnya tidak ragu untuk sowan pada tokoh tokoh bangsa senior.  AHY juga rajin melaksanakan silaturahmi pada putra dan putri presiden dan mantan presiden. Kiprahnya dalam merajut silaturahmi terlihat, AHY ikut ambil bagian dalam deklarasi bogor, yang diinisiasi oleh 9 tokoh muda bangsa.

Sebagai pemimpin muda, AHY memberikan teladan, _to lead  by example_ tak banyak kata kata yang diucapkannya, tetapi tindakannya menjadi contoh bagi kita.  Dari kiprahnya kita tahu, AHY merupakan kualitas yang relatif jarang dimiliki anak muda kita: Cerdas, Santun, rendah hati dan punya komitmen kemanusiaan. 

Sebagaimana wejangan yang selalu diucapkan oleh almarhum Gus Dur pada kita, diatas politik ada kemanusiaan.

A Critique to Community Based Water Model in Indonesia

Thursday, February 28, 2019

Our article is published in the Water Alternatives Journal: Not Built to Last: Improving Legal and Institutional Arrangements for Community-Based Water and Sanitation Service Delivery in Indonesia (download here). The article criticizes the community-based water model in Indonesia which are built, without paying attention to the legal and institutional framework, thus compromising its sustainability. 

This article is developed from four different research projects. 


, ,

Kertas Posisi Masukan Jejaring AMPL untuk RUU SDA

Friday, October 12, 2018






Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) bersama dengan Global Water Partnership South East Asia, Jejaring AMPL dan UNICEF menyelenggarakan Focus Group Discussion "Dampak RUU SDA Terhadap Penyediaan Air Minum dan Sanitasi", 17 September 2018 di Jakarta. FGD ini kemudian dilanjutkan dengan workshop "Rekomendasi Multipihak atas Dampak RUU Sumber Daya Air Terhadap Penyediaan Air Minum dan Air Limbah" di Hotel Park Lane, Jakarta, 20 September 2018. Materi dari keseluruhan rangkaian FGD dan Workshop ini dipergunakan untuk memperkaya Kertas Posisi Jejaring AMPL yang disampaikan kepada DPR secara simbolis pada tanggal 20 September 2018.   

Bahan dan materi pada kegiatan diatas:

  1. Kertas Posisi Masukan Jejaring AMPL Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Perihal Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) (Download)
  2. Workshop Hasil Focus Group Discussion (FGD) Multipihak atas Dampak RUU Sumber Daya Air Terhadap Penyediaan Air Minum dan Air Limbah, Hotel Park Lane, Jakarta, 20 September 2018 (Download

Bahan dan materi lainnya terkait RUUSDA

Berita terkait di situs Jejaring AMPL.

, ,

CRPG Presentation at the 2018 Dioxin Conference

Thursday, August 30, 2018



CRPG Director Mohamad Mova Al'Afghani gave a presentation at the Dioxin 2018 Conference in Krakow, Poland. His presentation was based on an earlier publication: AlAfghani, MM and Paramita, D, "Regulatory Challenges in the Phasing-out of Persistent Organic Pollutants in Indonesia", the International Chemical Regulatory and Law Review 01/2018 https://doi.org/10.21552/icrl/2018/1/5

His conference presentation can be downloaded here.

Seri Kajian Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUUSDA)

Thursday, August 23, 2018





Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) telah menyelesaikan serangkaian kajian terkait pembahasan Rancangan Sumber Daya Air di Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh hasil kajian (dalam Bahasa Indonesia) dapat diunduh pada link yang disediakan dibawah.


  1. Masukan awal Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Hal Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Download Makalah ; Download Presentasi
  2. Kertas Kebijakan 01/2018 Kajian Dampak Penggolongan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Sebagai Bagian dari "Pelayanan Air" dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Download)
  3. Kertas Kebijakan 02/2018 Pengertian "Swasta", "Pengusahaan" dan "Syarat Tertentu dan Ketat" Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang 7/2004 Mengenai Sumber Daya Air dan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Download)
  4. Kertas Kebijakan 03/2018 Kajian Dampak Pasal 63f Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) Mengenai Kewajiban Untuk Membuka Akses Sumber Air Yang Berada di Tanah Yang Dikuasainya (Download)
  5. Ringkasan Hasil Seri Kertas Kebijakan CRPG Mengenai RUU SDA (Power Point, Bahasa Indonesia) (Download)

RUU Sumber Daya Air Masuk ke Baleg DPR

Monday, February 19, 2018








Pada tanggal 13 Februari 2018 yang lalu dalam sebuah acara diskusi di DPR, Ketua Komisi V DPR-RI Bapak Fary Djemi Francis resmi menandatangani surat kepada Badan Legislatif DPR RI untuk selanjutnya membahas Draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA).  

Pada kesempatan tersebut CRPG memberikan 6 (enam) poin masukan awal atas draft RUU SDA bulan Juli. Masukan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas air dalam RUU SDA belum menjamin air dalam konteks SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)
  2. Definisi Usaha dan Pengusahaan masih kabur dan dapat mengancam industri kecil
  3. AMDK digolongkan kedalam SPAM (dan hal ini tidak sesuai dengan Hak Atas Air)
  4. BUMN/BUMD belum tentu menjamin “dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat”
  5. Alokasi Air: Kebutuhan Untuk Ternak Rakyat Lebih Prioritas Daripada Untuk Orang
  6. Penyediaan Air Berbasis Masyarakat Terancam
Dalam diskusi terungkap bahwa untuk usulan nomor 1 dan 5 sudah diperbaiki dalam draft RUU SDA versi Januari. Namun demikian, CRPG belum mampu memberikan analisis lebih lanjut karena belum menerima draftnya.

CRPG akan terus mengawal proses pembuatan RUU SDA. 

Bahan-bahan masukan dari CRPG dapat di download di link berikut:



Indonesia OGP-IRM end of Term Report available for public comments

Wednesday, July 19, 2017


Image result for ogp irm


Our 2013-2015 End of Term Report (EoTR) is now available for public comment. The EoTR covers the results of the period of May 2014 to 31 December 2015 and includes some relevant developments up to 31 December 2016. The summary of the report is on the table below:



The Indonesian Government and the public will have two weeks to comment. The two weeks time period begins after the Bahasa Indonesia version is available at the OGP website. View or download the report here and click here for the official announcement at the OGP website.

The end of the public comment period will mark the end of my term as IRM Researcher. I started the IRM work since it was still under the auspices of UKP4 (Presidential Unit for Development Monitoring -- under SBY's Presidency) until, following the general election, was handed over to Bappenas and the Executive Office of the President. It has been a great pleasure to work alongside the OGP, civil societies and the Government of Indonesia. I thank you all for your support and assistance!



Increasing local government responsibility for communal scale sanitation

Wednesday, July 5, 2017

CRPG and the Institute for Sustainable Futures, University of Technology Sydney recently completed the research project "Increasing local government responsibility for communal scale sanitation" under the support of the Indonesia Infrastructure Initiative. The INDII project is a follow up of our previously completed ADRAS project on community based wastewater. This project was also tightly related to our previous AIIRA project on Community Based Water Services.

The project report consist of two parts and both can be downloaded from INDII's website (contact us if you have difficulties in accessing the reports).

Part 1: Review of national program guidelines and two city case studies (website)


increasing-lg-responsibility-for-communal-scale-sanitation-part-1



increasing-lg-responsibility-for-communal-scale-sanitation-part-2

Regulation of Persistent Organic Pollutants (POPs) in Indonesia

Tuesday, July 4, 2017




CRPG's research report on Persistent Organic Pollutants and the Phasing out of Polychlorinated Biphenyls (PCB) in Indonesia is available for download. Click here for the project page

The report consisted of Main Report with 6 annexes.

Report

The report consisted of Main Report with 6 annexes:

Table of contents (Main Report):

1. International Conventions on PCB and its implementation in Indonesia
1.1. Basel Convention
1.2. Stockholm Convention
1.3. Rotterdam Convention
1.4. Ratification of the Basel, Rotterdam and Stockholm Conventions
1.5. Existing Regulations Relevant to Persistent Organic Pollutants

2. PCB Regulation in Other Countries
2.1. United States of America
2.2. Philippines
2.3. South Africa
2.4. European Union
2.5. England and Wales

3. Definitions and concepts in the management of hazardous chemicals
3.1. Chemicals vs Articles
3.2. Chemical Substances vs Chemical Mixture
3.3. Hazardous Substances and Substances of Very High Concern
3.4. Substance, Mixture and Articles under Indonesian Regulations
3.5. Globally Harmonised System in Indonesia
3.6. Chemical Substances under the Indonesian Chemical Bill
3.7. Waste

4. Regulatory Framework for PCB Life Cycle in Indonesia
4.1. Import, Export and Production
4.2. PCBs Import to Indonesia
4.3. Distribution of POPs in Indonesia
4.4. Registration
4.5. Packaging and Labelling of B3
4.6. Packaging and Labelling of B3 Wastes
4.7. B3 Waste Storage
4.8. B3 Waste Collection
4.9. Transportation
4.10. B3 Waste Utilisation
4.11. B3 Waste Treatment/Processing (Pengolahan Limbah B3)
4.12. B3 Waste Hoarding (Penimbunan Limbah B3)
4.13. Accident and Emergency Response
4.14. Occupational Health and Safety

5. Environmental Standards and Product Standards
5.1. Air Quality
5.2. Water Quality
5.3. Limit Values for PCBs in Food and Human Bodies
5.4. Standards to Determine Land Contamination
5.5. Product Standardisation

6. Institutional Arrangements
6.1. Specific Institutions
6.2. Ministry of Environment and Forestry
6.3. Local Government

7. Gap Analysis and Recommendations

8. Annexes


Annexes:

Annex 1 Recommendation for Regulatory Reform
Annex 2 Existing Regulatory Framework
Annex 3 PCB Official Guidance
Annex 4 PCB Code of Practice (by Dr. Carlo Lupi)
Annex 5 Analysis of Task, Role and Function of MoEF Units in PCB Phasing Out
Annex 6 Recommendation for the Regulation of Economic Incentives

Download the The Main Report and its Annexes here (6MB, 231 pages).
Download only The Main Report here.


Related report

Chemical Management in Indonesia: Present and Future (Analysis on the Draft of Chemical Management Law and the Draft Revision of Government Regulation No.74/2001 on the Hazardous and Toxic Substances) by Dyah Paramita is available for download here.





Politik Jalan Ketiga Anies

Sunday, May 7, 2017

                Politik “Jalan ketiga” Anies[1]

Kemunculan Anies Baswedan  dalam putaran kedua pilkada DKI merupakan sebuah peristiwa politik yang menarik untuk diulas.  Dari segi politik jejak rekam figur Anies Baswedan dikenal unik,beragam  dan fleksibel, Anies dikenal publik pernah ikut mencalonkan diri sebagai presiden dalam konvensi partai demokrat pada tahun 2013, setelah itu  anies ikut mengemban peran vital dalam tim pemenangan Jokowi sebagai presiden, lalu sekarang dicalonkan sebagai gubenur dari partai-partai politik oposisi.  Namun demikian ada satu benang merah yang konsisten,penampilannya dalam ruang publik selalu memukau, serta berkeinginan hadir sebagai alternative baru   dalam politik . Bila disimpulkan, seorang Anies  merupakan sosok  pemimpin dangan gaya Solidarity maker yakni  suatu tipe pemimpin klasik khas Indonesia.

Tipologi solidarity maker  tersebut dicetuskan oleh Hebert Feith  dalam bukunya The Decline of Constitutional democracy in Indonesia  (Feith, 1962) sebagai pemimpin khas yang punya  pola komunikasi yang baik, hadir dalam merangkul beragam kelompok kelompok kepentingan serta berbicara tentang  gagasan orisinil yang besar. Ada pesan penting yang selalu disampaikan oleh Anies dalam rangkaian gagasan populernya tentang merajut tenun kebangsaan ataupun melunasi janji kemerdekaan, Anies  konsisten memperjuangkan  gagasan untuk  menjaga keutuhan modal sosial sebagai kunci kehidupan  bermasyarakat.  Perolehan suaranya yang mencapai sekitar 57,95 persen menurut hitungan resmi KPU,  menunjukan  keberagaman  harapan dukungan komuniti-komuniti akar rumpun yang relatif besar  terhadap kepemimpinannya. Dalam konteks ini setidaknya ada dua hal yang menarik untuk diulas lebih dalam  untuk membaca tawaran gagasan  kepemimpinan politik Anies .

Pertama, Anies merupakan elit pertama yang menawarkan  diskusi  terbuka secara massal,masuk ke dalam arena mainstream  isu isu hak ekonomi sosial sebagai platform utama dalam kampanye politiknya . Tawaran gagasan Anies tersebut memberikan alternatif  jalan tengah  dari kontestasi politik elektoral yang telah jenuh diwarnai oleh  isu-isu sipil dan politik yang terbagi dalam dua arus besar yakni arus konservatif maupun arus liberal. Pilihan Anies untuk mengusung gagasan isu sosial ekonomi sejalan dengan situasi masyarakat yang menghadapi ketimpangan sosial ekonomi yang cukup  parah.

Gagasan ini cukup simpatik,ditengah tengah arus wacana politik perbedaan (politics of difference) yang mengeksplorasi atribut dan identitas sebagai komoditas politik menjadi sesuatu mainstream di tengah masyarakat. Anies melalui gagasan isu sosial-ekonomi melangkah  maju membahas masalah masalah masyarakat  yang kerapkali diabaikan dalam tataran elit.

Anies,melalui isu ekonomi-sosial  mampu menghadirkan satu jalan blok politik baru,Anies  mampu merekatkan beragam komunitas yang berbeda pilihan dalam isu-isu sipil dan politik. Kelompok konservatif-relijius dalam gerakan Tarbiyah yang merupakan basis utama PKS, Komunitas-komunitas  Patriotik yang merupakan basis Partai Gerindra, Kaukus kelompok kelompok kaum miskin kota yang merasakan dampak langsung  dari kebijakan relokasi yang dilaksanakan oleh lawan politiknya, kelompok pro lingkungan hingga jaringan aktivis tata kota yang menghendaki perubahan penataan Jakarta dengan mengedepankan isu isu ekonomi sosial.            

Kedua, platform dan narasi gagasan-gagasan oleh  Anies mengingatkan kita atas prinsip-prinsip “ jalan ketiga” (Third Way) Giddens, hal  ini misalnya  terlihat dari pilihan  garis ideologis “Jalan Ketiga” yakni akomodatif dengan pasar, perlindungan atas nilai nilai  komunitas,proteksi atas lingkungan serta mendorong beragam program kesejahteraan untuk masyarakat (Giddens, 1998).  Posisi Anies dalam  mendorong perlindungan atas nilai nilai  komunitas, dapat dilihat pilihannya dalam  menolak  kebijakan “relokasi’ dalam penataan  perkotaan karena mecerabut akar sejarah, identitas, serta terbentuknya jaringan ekonomis masyarakat marjinal miskin perkotaan di Pinggiran, posisi Anies dalam  menolak proses reklamasi dalam mekanisme pembentukan pulau pulau buatan menunjukan dirinya memiliki posisi dalam  perlindungan atas lingkungan hidup.

Kita juga dapat menemukan  komitmen-komitmen dalam platform politik Anies dalam mendorong tanggung jawab negara untuk kesejahteraan warganya, misalnya komitmen untuk menyediakan  public housing,Komitmen untuk mewujudkan  program kewirausahaan berbasis komunitas dengan keinginan untuk melahirkan  200.000  Wirausaha baru yang muncul  sentra sentra usaha terpadu hingga pada level kecamatan. Anies juga menegaskan  komitmennya   dengan tawaran meningkatkan kualitas atas program kesejahteraan  yang telah disusun oleh  rezim terdahulu  yaitu dengan janji program  KJP plus  maupun KJS Plus .   

Tantangan politik ke depan.

Tetapi posisi Anies sebagai figur pemimpin Solidarity Maker yang solid bukan hadir tanpa celah. Setidaknya ada tiga hal utama yang harus dibuktikannya pada publik luas. Persoalan pertama, sejauhmana Anies mampu melewati proses transisi 6 bulan secara mulus dan gemilang, beragam persoalan harus dihadapi pada masa inter-periode transisi.  Persoalan kedua sejauhmana kontestasi dinamika politik dalam internal  kaukus politiknya pada masa adminsitrasi pemerintahannya mampu untuk bertahan  komitmen “jalan ketiga” Anies.  Maka sedari awal Anies  harus tegas untuk meletakan agenda ekonomi social dan budaya (EKOSOB) sebagai common program  yang mengikat. Sehingga, dalam pertarungan power interplay dalam  internal kaukus politiknya, baik dalam kebijakan publik maupun  negosiasi distribusi kekuasaan terhadap  kelompok pendukungnya  tidak boleh menggeser Common Program Ekonomi,Sosial dan Budaya . Persoalan ini dikuti oleh  adalah persoalan keraguan bagi sebagian publik  kelas menengah bahwa Rezim Anies akan mampu fokus menurunkan gagasan-gagasan besar  dalam detail detail perencanaan kerja  yang bersifat apik  dan  konkrit. Persoalan ketiga, Anies perlu  membuktikan dalam masa kepemimpinannya,mampu mengelola  keterancaman keberagaman, seperti yang menjadi fokus tudingan kelompok kelompok liberal atas sentimen  kehadiran kelompok konservatif politik yang mendukungnya sejak awal, sehingga ketakutan atas keterancaman keberagaman identitas  perlu untuk dijawab rezim Anies.  

Pertama, beragam permasalahan telah harus dihadapi pada masa masa “interperiode” kepemimpinan baru Anies, rencana penggusuran kembali kampung Aquarium yang kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat,padahal Anies memiliki pendekatan yang jauh berbeda dalam melihat persoalan relokasi.

Dalam sisi lain, sejauh mana Anies  dituntut mampu melakukan lobi pada petahanan sehingga program program kerja andalannya yang pro rakyat yakni DP 0 Rupiah,One Kecamatan,One Center (OKE OCE), KJS Plus dan KJP Plus mampu diakomodasi dalam APBD-P 2017 serta masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018. Masalah lain yang perlu dihadapi dalam periode waktu singkat adalah peran serta rezim Anies untuk  merumuskan Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta untuk lima tahun ke depan masih menemui kendala. Padahal banyak gagasan dari Anies yang menarik untuk dimasukan dalam RPJMD, misalnya keinginan untuk membentuk Komite untuk mengurus dan mengelola dana CSR dari pemerintah DKI Jakarta.

Kedua,publik tentu saja menunggu konsistensi  Anies dalam menerapkan policy yang berfokus pada aspek ekonomi,sosial dan budaya tetap bertahan dalam dinamika negosiasi politik internal kelompok kelompok politik pendukungnya. Anies harus mampu membuktikan konsistensinya untuk menolak melanjutkan pendekatan “relokasi” bagi masyarakat miskin kota. Anies juga harus membuktikan konsistensi menolak Reklamasi pantai utara Jakarta, adapun bagi pulau  yang misalnya sudah terlanjur jadi, publik akan menunggu sikap Anies atas formulasi pemanfaatan pulau tersebut bagi orang banyak.
Anies pun harus menjawab keraguan  publik atas kemampuannya menurunkan gagasan-gagasan besar tersebut  dalam detail  tawaran yang konkrit dan matang, mengingat kompetitor politiknya dikenal sebagai figur pemimpin adminstratur yang tangguh serta cukup menguasai penjelasan detail detail teknis dalam setiap program yang ditawarkannya. Beberapa tawaran program unggulannya akan menjadi fokus sorotan publik seperti OK OCE dan DP 0 Persen . Dalam konteks ini, pada masa kepemimpinannya  dia harus mampu membuktikan  success story  atas program OK OCE,dalam mencetak  wirausaha sosial baru, eksis ,mandiri berkelanjutan (sustainable).Lebih lanjut, pembuktian juga harus muncul  dalam program “public housing” DP 0 rupiah, misalnya  dengan memperhatikan klausul  pendapatan per rumah tangga sebesar tujuh juta rupiah tentu saja relatif memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bilamanakah memungkinkan MBR  untuk mengakses program tersebut

Ketiga, pembuktian “jalan ketiga” Anies harus merangkul serta memberikan contoh bahwa keberagaman adalah keniscayaan. Anies perlu menunjukan bahwa persoalan mendesak adalah menjamin eksistensi dalam “lkeberagaman” kelas sosial  untuk mendapatkan ruan hidup bersama bagi Jakarta ke depan. Maka, P\pemberian contoh dapat dilakukan  adalah membuktikan diri sebagai pengelola kekuasaan yang berimbang,stabil membangun consensus atas kelompok-kelompok kepentingan (Interest group) pendukungnya  yang masing masing memiliki pandangan bertolak belakang dalam isu sipil-politik. Sejauhmana rezim Anies ke depan memberikan ruang konsensi kekuasaan pada kelompok konservatif agama dan konservatif sosial (Patriotik), Ruang konsensi politik apa yang akan diberikan pada kelompok lingkungan dan kelompok pro tata Kota maupun konsesi politik apa akan diberikan bagi kelompok miskin kota. Sejauhmana Anies akan mengakomodasi  ruang kelompok pemodal dalam administrasi pemerintahannya ke depan. Pemberian keteladanan contoh tersebut perlu diikuti oleh konsistensi pembuatan regulasi daerah yang menjamin “keberagaman” kelas kelas social hidup,hadir mendapatkan ruang di Jakarta.  Keterbukaan dalam menaungi  berbagai  pertarungan  power interplay dalam internal rezim Anies tentu saja penting,sebab sebagai pembuktian stablitas dan keberagaman  pada administrasi pemerintahan Anies ke depan.                                   
































[1] Mohammad Jibriel Avessina, Analis  Politik pada Center for Regulation Policy and Governance (CRPG) 

Dilema Kepemimpinan Kultus

Thursday, May 4, 2017

Dilema Kepemimpinan Kultus

Mohammad Jibriel Avessina
                     
         (Analis Politik, Center for Regulation,Policy and Governance)    

Praktik kepemimpinan kultus kerapkali  dilaksanakan sebagai strategi kebudayan yang dilakukan oleh gerakan spiritualisme baru ataupun gerakan sosial budaya baru . Dalam konteks ini kepemimpinan kultus  disusun untuk mempertahanakan  struktur yang dibentuk dari satuan sosial yang terikat atas komitmen nilai ataupun pandangan  yang mutlak. Maka lazim kita temukan pemimpin-pemimpin kultus berangkat dari kelompok-kelompok subkultur marjinal yang mengisolasi diri,menjaga jarak dari kultur-kultur  yang lebih dominan secara sosial.

Namun demikian, tidak seluruh  kepemimpinan kultus,berangkat dari kelompok sosial yang kecil. Kepemimpinan kultus dapat saja muncul dari arus  mainstream  kultur yang dominan secara sosial,tatkala keadaan turbulensi sosial hadir di dalam masyarakat (Maisntream), kepemimpian kultus jeli melihat peluang dalam  mengeksplorasi  tanda tanda disintegrasi sosial berupa potensi konflik laten yang tajam antar golongan di masyarakat (Zellner,1998) . Kajian yang dilakukan  William Zellner dalam bukunya Sects, Cults, and Spiritual Communities (1998),dapat kita simpulkan empat karakteristik  kepemimpinan kultus.

Pertama Karakter kepemimpinan kultus ditandai oleh  pesona pribadi yang kuat  dengan memberikan tawaran janji pembaharuan radikal atau janji pemurnian ,murni atas nilai dan kesepakatan sosial yang dianggap telah jatur dan tercemar di Masyarakat, sehingga mengundang arus simpati dan decak kagum di masyarakat.

Kedua, Pemimpin kultus mampu mengeksplorasi  rekayasa atribut identitas sosial dengan baik sehingga menciptakan ketergantungan para pengikutnya yang berasal dari latar belakang lanskap sosial yang beragam atas pemimpin kultus berikut struktur yang telah dibangunnya.

Ketiga, pemimpin kultus biasanya memberikan kewajiban cara pandang,perspektif tunggal tertentu yang patut dijadikan pedoman doktrin mutlak dalam kehidupan spiritual dan sosial budaya, cara pandang tunggal semacam ini tentu saja menutup mata atas beragam kritik sosial maupun keberagaman pendapat yang berbeda dalam kehidupan bermasyarakat,maka tidak mengherankan  pengikut yang terikat oleh  pemimpin kultus cenderung berlaku agresif dan memendam curiga terhadap  atas segala pilihan perbedaan pendapat dan kritik kritik sosial yang ditujukan bagi sang pemimpin kultus.

Keempat pemimpin kultus membentuk mekanisme kontrol sosial Reward and Punishment yang ketat. Mekanisme ini biasanya dibentuk  untuk mengatur dinamika internal kalangan pengikutnya yang kuat untuk menjamin loyalitas dan perilaku para pengikut pemimpin kultus agar senantiasa tunduk secara absolut dengan kehendak pemimpin kultus.             

Kepemimpinan Kultus dalam arena politik

Secara kultural, dalam arena politik Indonesia narasi tentang kepemimpinan kultus telah lama  eksis. Kepemimpinan kultus,  kerapkali dilekatkan sebagai    solusi  di mata rakyat (Popular Grassroot)  dalam  menentukan kepemimpinan politik pada kondisi yang penuh ketidakteraturan sosial yang tidak menentu. Praktik kepemimpinan kultus yang masuk dalam arena politik misalnya dapat dilihat dari populernya di kalangan rakyat jelata mitos tentang  pola kepemimpinan  Ratu adil dan Satrio piningit, sosok yang muncul di dalam masyarakat sebagai aktor pengikat tunggal  integrasi sosial yang menawarkan suatu tatanan zaman yang baru. Zaman yang tenteram sejahtera, setelah tatanan sosial lama telah rusak,oleh “Goro-goro” yakni suatu kondisi ketidakteraturan sosial yang diwarnai dengan beragam pertikaian internal di Masyarakat. Mitos ini begitu populer ditengah tengah masyarakat, ada semacam penantian dan pengharapan akan muncul pemimpin-pemimpin semacam ini pada periode-periode tertentu yang penuh gejolak sosial.  Dalam konteks ini dapat kita pahami bahwa praktik-praktik kepemimpinan kultus sebagai strategi kebudayaan  yang muncul dalam periode tertentu diam diam mendapatkan dukungan yang cukup kuat dari akar rumput.

Maka dapat kita pahami bahwa pemimpin  di masa lalu kerapkali  terjerumus dalam mode  praktik kepemimpinan kultus. Praktik kepemimpinan kultus dilakukan sebagai alternatif strategi kebudayaan untuk menggalang dukungan  sentimen sosial untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Maka tidak heran bila pemimpin-pemimpin terdahulu  mengenggam sirkuit kekuasaan dalam waktu yang cukup lama,berkisar antara belasan tahun hingga puluhan tahun lamanya. Organisasi-organisasi sosial dan politik justru muncul sebagai pionir pemujaan atas figur pemimpin secara akut. Gelar-gelar adiluhung disematkan pada dada pemimpin-pemimpin tedahulu.  Sebagai pelengkap, Kidung-kidung nyanyian  digubah sebagai refleksi pemujaan atas pemimpin yang kerap dipertontonkan rutin dalam acara acara seremonial.        

Pada dekade tahun 1970-an, kita dikejutkan  oleh berkembangnya  pola birokrasi patrimonial  suatu cita rasa birokrasi  “kebapakan” yang mengedepankan  ikatan ikatan sentimental  personal untuk kepentingan pribadi, kelompok yang menggunakan birokrasi sebagai kontrol  sumberdaya untuk mempertahankan kekuasaan. Kenyataan ini  menunjukan pada kita bahwa   praktik kepemimpinan kultus yang sudah hadir puluhan generasi ternyata mampu adaptif dengan perkembangan kemajuan atas pengetahuan teknik-teknik  organisasi  paling kekinian sekalipun.     
Namun demikian,dampak yang paling merusak dalam praktik kepemimpinan kultus justru muncul ditengah tengah masyarakat. Pemujaan-pemujaan kolosal atas figur-figur pemimpin tertentu yang diikuti dengan ketaatan mutlak atas  pandangan dan sikap sang pemimpin kultus. Demi untuk melaksanakan pembenaran atas keputusan pemimpin kultus,  stigma dan label dilekatkan pada kelompok-kelompok sosial yang berbeda pandangan bahkan berlawanan atas kelompok kelompok sosial yang berkuasa. pada puncaknya fase senjakala kejatuhan para pemimpin pemimpin kultus selalu ditutup oleh “goro-goro” ketegangan-ketegangan sosial yang berujung pada konflik baik laten maupun manifes, selebihnya adalah cerita tentang masyarakat yang terbelah .              

Racun bagi demokrasi.
Kini, hampir dua dekade setelah  reformasi,zaman telah berubah,  kita telah menyaksikan tumbuhnya beragam generasi pemimpin baru. Sistem,struktur  dan kelembagaan politik sudah mulai terbangun dengan matang dan  kokoh dengan hanya memberikan ruang bagi demokrasi sebagai satu satunya prosedur  tata aturan main,  the only game in town. Namun demikian,di luar tatanan struktur politik formal,tanda tanda kepemimpinan kultus kembali menggeliat.
Pemujaan kekaguman terhadap “berhala figur idola”  kembali marak dipraktikan oleh beragam kelompok sosial. Kritik-kritik sosial tak lagi di terima sebagai bagian tradisi dari ruang publik yang sehat, tetapai dimaknai dengan penuh kecurigaan,ancaman serta dianggap upaya untuk menjatuhkan kredibilitas sang “pemimpin idola”. Maka tidak heran, pelan tapi pasti  cara pandang “kacamata kuda” yang memuja cinta  figur-figur “pemimpin idola” begitu  mengakar di masyarakat. Demi untuk menyanjung pemimpin idola, ruang publik diokupasi,didominasi praktik kekerasan simbolik, label dan stigma kerapkali dilekatkan secara brutal pada kelompok kelompok sosial yang dianggap  berbeda pendapat, pandangan atau haluan politik.
Rangkaian batas kultural mulai dibangun dengan menciptakan dikotomi Lover and hater yang populer pada sirkulasi ruang virtual social media. Kondisi ini menandakan fragmentasi politik pada masyarakat yang akut,bukan karena pertarungan atas pilihan-pilihan rasional tentang program, gagasan atau ideologi tapi karena arus kental pemujaan buta atas sosok figur. Dalam sekejap tradisi kritik,berbagi wacana dalam ruang publik lenyap, tak ada ruang konsensus. Secara perlahan tapi pasti diam diam dipupuk  ketidakpercayaan serta antipati kuat atas sistem dan kelembagaan, maka pemimpin idola dipandang sebagai satu satunya jalan untuk mewujudkan sistem berada pada jalan yang dianggap “benar”.Tanpa "kehadiran-Nya" sistem dan kelembagaan dianggap tidak mungkin berjalan dengan baik. Dia tiada mungkin tergantikan, tak ada yang dapat mampu menyamainya.  
Maka, tatkala pemimpin idola tumbang melalui proses pertarungan yang demokratis, kepanikan di mata pengikut pemimpin idola mulai terjadi. Dia yang dianggap tak tergantikan ternyata tumbang. Sirkulasi opini mulai diedarkan untuk menjelaskan bait demi bait dongeng “Kambing hitam” penyebab kekalahannya akibat “konspirasi kaum-kaum kegelapan nan jahat untuk melawan kebenaran”. Ketakutan-ketakutan mulai ditebar di tengah tengah komunitas komunitas  kelompok masyarakat oleh para pengikut pemimpin idola yang kecewa. Pesannya satu, jika Dia tiada memimpin maka tiada terbentuk keteraturan  sosial yang utuh. Hanya Dia yang agung yang mampu melindungi rakyat dari potensi kekacauan sosial. Pada puncaknya, para pengikut pemimpin idola secara kolektif mengekspresikan rasa kegalauan yang begitu meluap  sejadi-jadinya dalam ruang ruang publik untuk melepas sang pemimpin idola pergi.    
Sulit untuk dibantah, realitas kultural semacam ini  menunjukan gejala-gejala tidak sehat munculnya benih benih narasi kepemimpinan kultus di masyarakat. Sejenak kita bersama  perlu merefleksikan kembali,menata ulang bangunan sistem dan kelembagaan demokrasi kita. Gejala  semacam ini mengingatkan kita untuk tidak lengah dalam ruang kultural untuk mengawal nalar publik,  sebab penting  sebagai fondasi untuk mewujudkan bangunan kelembagaan demokrasi kita. Demi publik,untuk republik.      

.