Memperbaiki Arah Reformasi Regulasi

Sunday, September 12, 2021




Al’Afghani, Mohamad Mova. “Memperbaiki Arah Reformasi Regulasi di Indonesia”. Implementasi Penguatan Regulasi dan Hukum di Indonesia, Seminar Nasional 2021, Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, UIKA Press, 2021 (Bookchapter)


Abstrak

Reformasi regulasi di Indonesia masih didominasi oleh dua konsep: command and control dan regulasi publik. Regulasi di Indonesia dipahami secara sempit hanya sebagai “peraturan perundang-undangan”. Obesitas dan inefisiensi regulasi tidak bisa ditangani hanya dengan cara mengurangi kuantitas peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, tetapi dengan mengalihkan fungsi regulasi dan dengan memahami insentif dalam regulasi. Untuk mengurangi obesitas, inefisiensi dan tumpang tindih regulasi, makalah ini menjelaskan beberapa teknik dan jenis regulasi yang dapat diimplementasikan, diantaranya: regulasi privat, regulasi mandiri, regulasi monopoli alamiah, regulasi berbasis resiko dan regulasi algoritmik. Keseluruhan teknik ini dapat dikombinasikan satu sama lain termasuk didalamnya dengan command-and-control


Download Paper.