,

Apakah Perawatan Transformator Merupakan Jalan Masuk Kontaminasi PCB?

Wednesday, July 15, 2020

Selepas fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) industri berangsur-angsur memacu kegiatan produksi hingga dapat beroperasi hingga kapasitas penuh. Transformator listrik sebagai jantung penggerak mesin produksi tentunya juga akan beroperasi secara penuh sehingga mungkin akan membutuhkan perawatan setelah non-aktif selama beberapa waktu.
Perawatan transformator yang tidak sesuai prosedur diduga dapat mengakibatkan kontaminasi senyawa Polychlorinated biphenyls (PCBs) terhadap transformator. Sebagaimana diketahui, senyawa PCBs telah dilarang di Indonesia. Merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, transformator yang terkontaminasi PCBs wajib dibersihkan dan/atau dimusnahkan sebelum tahun 2028 sehingga tentu akan menjadi beban ekonomi yang tidak sedikit bagi industri. Mencegah kontaminasi tentunya jauh lebih mudah dan ekonomis daripada menangani transformator yang terontaminasi PCBs.
Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) bekerja sama dengan PT. Ecoverse Indonesia Lestari (ECOVERSE) dan PT. Hyprowira Adhitama mengundang industri, khususnya Senior Manajemen dari Divisi/Bagian Kesehatan dan Keselematan Kerja dan Lingkungan (K3L) atau Health Safety and Environment (HSE) untuk menghadiri webinar guna membahas kemungkinan kontaminasi PCBs pada transformator listrik pada saat perawatan dan upaya pencegahannya. Webinar ini menghadirkan pakar dan praktisi yang telah berpengalaman dalam hal perawatan transformator dan pengelolaan PCBs.
Webinar akan diadakan pada:
Hari/Tanggal   : Rabu, 29 Juli 2020
Waktu              : 09.00 – 12.15 WIB
Link Registrasi : https://bit.ly/pcbperawatantrafo

Webinar ini tidak dipungut bayaran (gratis).