RUU Sumber Daya Air Masuk ke Baleg DPR
Monday, February 19, 2018
Unknown
Pada tanggal 13 Februari 2018 yang lalu dalam sebuah acara diskusi di DPR, Ketua Komisi V DPR-RI Bapak Fary Djemi Francis resmi menandatangani surat kepada Badan Legislatif DPR RI untuk selanjutnya membahas Draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA).
Pada kesempatan tersebut CRPG memberikan 6 (enam) poin masukan awal atas draft RUU SDA bulan Juli. Masukan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hak atas air dalam RUU SDA belum menjamin air dalam konteks SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)
- Definisi Usaha dan Pengusahaan masih kabur dan dapat mengancam industri kecil
- AMDK digolongkan kedalam SPAM (dan hal ini tidak sesuai dengan Hak Atas Air)
- BUMN/BUMD belum tentu menjamin “dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat”
- Alokasi Air: Kebutuhan Untuk Ternak Rakyat Lebih Prioritas Daripada Untuk Orang
- Penyediaan Air Berbasis Masyarakat Terancam
Dalam diskusi terungkap bahwa untuk usulan nomor 1 dan 5 sudah diperbaiki dalam draft RUU SDA versi Januari. Namun demikian, CRPG belum mampu memberikan analisis lebih lanjut karena belum menerima draftnya.
CRPG akan terus mengawal proses pembuatan RUU SDA.
Bahan-bahan masukan dari CRPG dapat di download di link berikut:
- Presentasi Dr. Mohamad Mova Al'Afghani
- Makalah Analisis Draft RUU SDA versi Juli