Fungsi Kantor Staf Presiden Menurut Perpres 26/2015

Tuesday, March 10, 2015



Setelah UKP4 dibubarkan, beberapa fungsinya konon akan dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) yang saat ini dipimpin oleh Luhut Panjaitan. Berikut fungsi dari KSP menurut Perpres 26/2015:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang pelaksanaannya mengalami hambatan; 
  3. percepatan pelaksanaan program-program nasional; terhadap dalam prioritas 
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional
  5. pengelolaan isu-isu strategis; 
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi; 
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan; 
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan 
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.