Showing posts with label ruusda. Show all posts
Showing posts with label ruusda. Show all posts
, ,

Kertas Posisi Masukan Jejaring AMPL untuk RUU SDA

Friday, October 12, 2018






Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) bersama dengan Global Water Partnership South East Asia, Jejaring AMPL dan UNICEF menyelenggarakan Focus Group Discussion "Dampak RUU SDA Terhadap Penyediaan Air Minum dan Sanitasi", 17 September 2018 di Jakarta. FGD ini kemudian dilanjutkan dengan workshop "Rekomendasi Multipihak atas Dampak RUU Sumber Daya Air Terhadap Penyediaan Air Minum dan Air Limbah" di Hotel Park Lane, Jakarta, 20 September 2018. Materi dari keseluruhan rangkaian FGD dan Workshop ini dipergunakan untuk memperkaya Kertas Posisi Jejaring AMPL yang disampaikan kepada DPR secara simbolis pada tanggal 20 September 2018.   

Bahan dan materi pada kegiatan diatas:

  1. Kertas Posisi Masukan Jejaring AMPL Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Perihal Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) (Download)
  2. Workshop Hasil Focus Group Discussion (FGD) Multipihak atas Dampak RUU Sumber Daya Air Terhadap Penyediaan Air Minum dan Air Limbah, Hotel Park Lane, Jakarta, 20 September 2018 (Download

Bahan dan materi lainnya terkait RUUSDA

Berita terkait di situs Jejaring AMPL.

Seri Kajian Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUUSDA)

Thursday, August 23, 2018





Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) telah menyelesaikan serangkaian kajian terkait pembahasan Rancangan Sumber Daya Air di Dewan Perwakilan Rakyat. Seluruh hasil kajian (dalam Bahasa Indonesia) dapat diunduh pada link yang disediakan dibawah.


  1. Masukan awal Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Hal Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Download Makalah ; Download Presentasi
  2. Kertas Kebijakan 01/2018 Kajian Dampak Penggolongan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Sebagai Bagian dari "Pelayanan Air" dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Download)
  3. Kertas Kebijakan 02/2018 Pengertian "Swasta", "Pengusahaan" dan "Syarat Tertentu dan Ketat" Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Undang-Undang 7/2004 Mengenai Sumber Daya Air dan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Download)
  4. Kertas Kebijakan 03/2018 Kajian Dampak Pasal 63f Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) Mengenai Kewajiban Untuk Membuka Akses Sumber Air Yang Berada di Tanah Yang Dikuasainya (Download)
  5. Ringkasan Hasil Seri Kertas Kebijakan CRPG Mengenai RUU SDA (Power Point, Bahasa Indonesia) (Download)

RUU Sumber Daya Air Masuk ke Baleg DPR

Monday, February 19, 2018








Pada tanggal 13 Februari 2018 yang lalu dalam sebuah acara diskusi di DPR, Ketua Komisi V DPR-RI Bapak Fary Djemi Francis resmi menandatangani surat kepada Badan Legislatif DPR RI untuk selanjutnya membahas Draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA).  

Pada kesempatan tersebut CRPG memberikan 6 (enam) poin masukan awal atas draft RUU SDA bulan Juli. Masukan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas air dalam RUU SDA belum menjamin air dalam konteks SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)
  2. Definisi Usaha dan Pengusahaan masih kabur dan dapat mengancam industri kecil
  3. AMDK digolongkan kedalam SPAM (dan hal ini tidak sesuai dengan Hak Atas Air)
  4. BUMN/BUMD belum tentu menjamin “dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat”
  5. Alokasi Air: Kebutuhan Untuk Ternak Rakyat Lebih Prioritas Daripada Untuk Orang
  6. Penyediaan Air Berbasis Masyarakat Terancam
Dalam diskusi terungkap bahwa untuk usulan nomor 1 dan 5 sudah diperbaiki dalam draft RUU SDA versi Januari. Namun demikian, CRPG belum mampu memberikan analisis lebih lanjut karena belum menerima draftnya.

CRPG akan terus mengawal proses pembuatan RUU SDA. 

Bahan-bahan masukan dari CRPG dapat di download di link berikut: