Larangan Pendayagunaan Air di Wilayah Konservasi Mengancam Industri Geothermal dan Mikrohidro?

Tuesday, December 15, 2020





Policy Brief 01/20 CRPG yang berjudul "Larangan Pendayagunaan Air di Wilayah Konservasi Mengancam Industri Geothermal dan Mikrohidro?" dapat diunduh disini.

Pasal 33 UU 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UUSDA) melarang pendayagunaan air di wilayah konservasi, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi orang perseorangan. Pasal tersebut berbunyi: “(1) SetiapOrang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.” Dalam Pasal 69 diatur bahwa pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara sampai dengan 6 (enam) tahun dan denda sampai dengan 10 miliar rupiah.


==== 

Pemanfaatan air dalam KSA dan KPA misalnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.64/Menhut-Ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Air Dan Energi Air Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (selanjutnya “P64/2013”). Dalam P64/2013, air maupun energi air dalam kawasan konservasi dapat dimanfaatkan, baik untuk kepentingan komersial maupun kepentingan non-komersial. P64/2013 menerangkan bahwa pemanfaatan air dan energi air dapat dilakukan pada blok atau zona di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya atau taman wisata alam, kecuali blok perlindungan, zona inti atau zona rimba. 

P64/2013 menginduk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam (“PP 28”). PP 28 dengan gamblang mengizinkan pemanfaatan air pada KSA dan KPA. Pasal 37 dari PP 28 secara eksplisit membolehkan pemanfaatan air dilakukan pada Taman Wisata Alam (Taman Wisata Alam sendiri merupakan bagian dari KPA). Sementara itu, Pasal 34 dari PP 28 membolehkan pemanfaatan air pada Suaka Margasatwa (Suaka Margasatwa sendiri merupakan bagian dari KSA). Lebih lanjut, dalam Pasal 40 PP 28/2011 ditegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin diatur dengan peraturan Menteri.”