Kepemilikan Perusahaan bagi pejabat dan politisi harus dinyatakan dalam website Badan Pemerintah

Thursday, April 28, 2016




Tanggal 9 Mei nanti rencananya ICIJ akan merilis data Panama Papers. Mungkin tidak semua data yang dirilis, melainkan hanya data standar soal kepemilikan akhir perusahaan dan hubungan antara pemilik dan perusahaan-perusahaan cangkang yang ada di Panama Papers. Menurut ICIJ:


When the data is released, users will be able to search through the data and visualize the networks around thousands of offshore entities, including, when possible, Mossack Fonseca’s internal records of the company’s true owners
Untuk mencegah skandal politik dan penyamaran kepemilikan, CRPG memberikan 4 rekomendasi terkait transparansi korporasi dan kepentingan:


  • Pertama, seluruh perusahaan yang didirkan di Indonesia seharusnya diberikan kewajiban untuk membuka kepemilikan akhir (ultimate ownership)
  • Kedua, seluruh perusahaan yang didirikan di Indonesia seharusnya diberikan kewajiban untuk membuka kepemilikan manfaat (beneficial ownership)
  • Ketiga, perusahaan-perusahaan tertentu, sesuai dengan risikonya, diharuskan untuk membuat analisa dan evaluasi terkait tokoh politik (Politically Exposed Persons)
  • Keempat, politisi dan pejabat publik harus mengumumkan daftar potensi konflik kepentingan, yang dapat berupa daftar kepemilikan secara langsung maupun tidak dan kepemilikan manfaat atas suatu perusahaan yang pernah atau sedang dimilikinya.


    Daftar kepemilikan akhir dan manfaat (rekomendasi pertama dan kedua diatas) seharusnya bisa diakses publik di website pemerintah yang mengatur pendirian badan hukum. Sedangkan, daftar potensi konflik kepentingan (rekomendasi keempat), termasuk didalamnya kepemilikan saham, kontrak nominee saham, penerimaan uang, jasa konsultasi dan sebagainya, seharusnya dipublikasikan di website pemerintah terkait. Misalnya, untuk anggota DPR, di website DPR mengenai profil anggota, untuk hakim agung, di website Mahkamah Agung, dan sebagainya. Daftar potensi konflik kepentingan dapat diperluas sehingga mencakup kepemilikan perusahaan oleh keluarga sedarah dan semenda.   


Artikel terkait dari CRPG: Four Mechanisms for Corporate Transparency (The Jakarta Post)